Lantaran tidak ada itikad baik dari pihak ATG tersebut, kemudian ditempuh upaya hukum dengan melaporkan ke Mabes Polri pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
"Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Dijelaskan Adi, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.
Setelah laporan dilakukan, langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan.
Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.
Terkait hal ini, dia tentu berharap kepolisian dapat cepat memprosesnya.
"Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap," katanya.
Lebih Dulu Hebohkan Kota Lampung
Sebelumnya, diketahui bahwa kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold dan ATC juga sudah lebih dulu menghebohkan Kota Lampung.
Pemilik ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfring atau biasa dikenal dengan Wahyu Kenzo sudah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya.
Wahyu Kenzo dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS, seorang warga Bandar Lampung yang telah bergabung sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022.
Laporan tersebut diduga Wahyu Kenzo melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE.
Tercatat dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.
"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," kata DHS di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Wahyu Kenzo jadi Tersangka Investasi Bodong Robot Trading ATG, Kerugian Korban Capai Rp 9 Triliun