News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara, Ketua Panpel Arema FC Divonis Hanya 1,5 Tahun

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis penjara satu tahun enam bulan dalam sidang putusan tragedi Kanjuruhan Malangdi Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis penjara satu tahun enam bulan dalam sidang putusan tragedi Kanjuruhan Malangdi Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

Baca juga: Teriakan di Sidang Kanjuruhan Bisa Pengaruhi Hakim, KY Bakal Ajukan Pembatasan Personel Keamanan

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan padanya pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, yakni tuntutan hukuman penjara enam tahun delapan bulan. 

Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan. 

Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal ataupun luka dalam tragedi Kanjuruhan. 

Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.

Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan. 

Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola. 

Baca juga: Dinilai Tak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Kontras Kecam Penggunaan Gas Air Mata ke Suporter PSIS

"Silakan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain Luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya. 

Atas putusan vonis tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa, sempat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya oleh majelis hakim. 

Namun, kesemuanya, memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu merespons adanya vonis tersebut. 

Baca juga: Teriakan di Sidang Kanjuruhan Bisa Pengaruhi Hakim, KY Bakal Ajukan Pembatasan Personel Keamanan

"Pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar Abdul Haris. 

Sidang agenda pembacaan vonis kemudian dilanjutkan untuk terdakwa Suko Sutrisno selaku security officer. 

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menskors sementara pelaksanaan sidang menjelang istirahat salat dan makan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini