TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis penjara satu tahun enam bulan dalam sidang putusan tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menyampaikan bahwa vonis tersebut tidak berimbang. Pasalnya, tak sesuai dengan jumlah korban jiwa dalam kasus tersebut.
"Kelihatannya tidak berimbang. Secara kemanusiaan hukuman tersebut kurang setimpal dengan jumlah korban nyawa yang diakibatkan," kata Dede kepada wartawan, Kamis (9/3/2023)
Namun begitu, Dede mengatakan putusan tersebut tentunya harus dihormati seluruh pihak. Namun jika keberatan, maka bisa dilakukan sesuai mekanisme melalui pengajuan banding.
"Dan dalam hal ini hanya keluarga korban yamg bisa meminta banding. Tentu ini menjadi catatan penting bagi pengadilan peristiwa keolahragaan," tukas Dede.
Sebagai informasi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis penjara satu tahun enam bulan dalam sidang putusan tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan padanya pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, yakni tuntutan hukuman penjara enam tahun delapan bulan.
Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan.
Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal ataupun luka dalam tragedi Kanjuruhan.
Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.
Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.
Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola.
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan - Ketua Panpel Arema FC Divonis Penjara 1,5 Tahun
"Silakan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain Luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya.