News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Polisi yang Terlibat Calo Penerimaan Bintara Tidak Dipecat: Sanksinya Demosi dan Dipatsus

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Lima polisi yang terlibat kasus suap penerima Bintara polri di Polda Jateng tahun 2022 tidak dipecat.

"Barang bukti sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.

Kelima pelaku mendapatkan hukuman berbeda-beda.

Tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi berupa demosi.

"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.

Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.

"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada Korban yang Setor 2,5 Miliar! Kasus Suap Tes Masuk Bintara Polri Polda Jateng Sudah Disidangkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini