TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap Crazy Rich Surabaya, Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Wahyu Kenzo ditangkap atas dugaan penipuan dimana korbannya diduga mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 9 triliun.
Crazy Rich Surabaya ini ditangkap karena kasus investasi bodong founder Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG).
Baca juga: Polisi Pastikan akan Ada Tersangka Baru Susul Wahyu Kenzo dan Buru Aset Tersangka di AS dan Rusia
Seorang pengusaha di Kota Malang berinisial MY menjadi korban robot trading Wahyu Kenzo.
Atas kejadian tersebut, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 23 miliar.
Korban MY melalui kuasa hukumnya, Ridwan Rachmat menceritakan secara detail kronologi kejadian tersebut.
"Pada mulanya, klien saya ini kenal dengan pelaku Wahyu Kenzo berawal dari transaksi jual beli tanah pada tahun 2021. Ketika itu, pelaku membeli tanah dari klien saya.
Lalu, pelaku bilang dan mengarahkan klien saya untuk mencoba bisnis robot trading. Dan akhirnya, klien saya ini menyetorkan secara bertahap uang dari pembelian tanah hingga senilai Rp 6 miliar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Polisi Pastikan akan Ada Tersangka Baru Susul Wahyu Kenzo dan Buru Aset Tersangka di AS dan Rusia
Dalam aksinya tersebut, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar.
"Jadi di robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dimiliki oleh pelaku Wahyu Kenzo ini, ada jaminan mendapat keuntungan. Yaitu, mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang ditaruh," tambahnya.
Korban mulai curiga ada ketidakberesan pada robot trading ATG, ketika melakukan penarikan atau biasa disebut dengan Withdraw (WD).
"Mulai menemukan adanya ketidakberesan itu sekitar bulan Februari 2022. Saat melakukan WD, ternyata tidak bisa dengan alasan dana yang ditarik besar," urainya.
"Kemudian, ketika mencoba WD untuk kedua kalinya, ternyata juga tidak bisa dengan berbagai macam alasan. Padahal klien saya, ini membutuhkan dana tersebut," jelasnya.
Korban pun mencoba menghubungi langsung pelaku. Namun ternyata, pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
Karena tidak menemukan adanya kejelasan dan titik terang, maka korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
"Klien saya melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 September 2022. Dan alhamdulillah, Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami dan pelaku dapat ditangkap di bulan Maret 2023 ini," terangnya.
Baca juga: Polisi dan PPATK Telusuri Aset Wahyu Kenzo, Buntut Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading ATG
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Malang Kota dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Kami mewakili pihak korban, memberikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Malang Kota. Saya betul-betul melihat adanya keseriusan dari Polresta Malang Kota dalam mengusut kasus ini," tandasnya.
Total Kerugian Capai Rp 9 Triliun
Ternyata nilai kerugian kasus investasi bodong founder robot trading, Auto Trade Gold (ATG), yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, diperkirakan tembus hingga sembilan triliun rupiah.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola Wahyu Kenzo mencapai sembilan triliun rupiah.
Bahkan, korbannya, bukan hanya ratusan orang member.
Melainkan, berjumlah sekitar 20-25 ribu orang dari Indonesia hingga luar negeri seperti Amerika, Rusia dan Prancis.
Informasi tersebut diperoleh dari mekanisme penyidikan terhadap tersangka yang ditangkap pada Sabtu (4/3/2023).
Serangkaian tahapan pemeriksaan dilalui tersangka pada November 2022 dan Januari 2023.
Baca juga: Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Kasus Penipuan Robot Trading
"Dari hasil keterangan sementara dari yang bersangkutan, diperkirakan kerugian mencapai Rp9 Triliun, dengan jumlah korban 25.000 orang dan tidak hanya di Indonesia ada juga yang berasal dari negara-negara yang lain," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Toni menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau
Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau
Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.
Baca juga: Profil Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya yang Ditangkap karena Kasus Robot Trading ATG
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," pungkas Toni.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
Mulai dari menyita uang dari tiga nomor rekening tersangka dengan nilai keseluruhan sekitar enam miliar rupiah.
Kemudian, sebuah flashdisk berisi rekaman percakapan dari aplikasi media sosial Whatsapp antara BH dengan RR tentang panduan registrasi (ATG).
Lalu, ponsel iPhone 14 Pro Max, unit iPhone 12 mini warna hitam, unit iPhone 13 Pro Max warna gold.
"Sementara kami menyita BB yang sudah kami sampaikan. Karena ini tim terus berjalan proses penyidikan terhadap tersangka," ujar Hermanto.
Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan.
Termasuk menerima semua laporan terbaru dari pihak member yang merasa menjadi korban karena dirugikan dalam praktik robot trading tersebut.
Hermanto menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset yang dimiliki oleh tersangka, atas praktik pencucian uang.
Kemudian, akan berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri 20-25 orang member yang tersebar dari beberapa wilayah di Indonesia dan tiga negara, yakni Amerika, Prancis dan Rusia.
"Kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracking aset. Kemudian kami masih menunggu keterangan dari tersangka di mana saja data-data 20.000 sampai 25.000 member ini, serta pertanggungjawaban hukum dan keadilannya," pungkasnya.
Modus Wahyu Kenzo Tipu Korbannya
Akhirnya terungkap modus Crazy Rich Surabayan, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, menggaet 25 ribu member dalam bisnis Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar sembilan triliun rupiah.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka memulai bisnis investasi dalam robot trading tersebut, saat Pandemi Covid-19, awal tahun 2020.
Situasi pandemi yang menyebabkan hampir sebagian besar masyarakat kala itu kehilangan aktivitas perekonomiannya, dimanfaatkan oleh tersangka dengan menawarkan kerja sama penjualan produk.
Produk tersebut berupa susu nutrisi bermerek Greenshake dan Gluberry dari PT. Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka), sebuah perusahaan yang juga dikelola oleh tersangka.
Masyarakat diajak bekerja sama untuk menjual produk susu nutrisi tersebut, mengandalkan aktivitas bermedia sosial dan internet.
Kala itu, aktivitas bermedsos dan dunia maya atau virtual, merupakan aktivitas yang memungkinkan dilakukan oleh masyarakat untuk dapat memperoleh penghasilan selama diterapkan serangkaian kebijakan pembatasan sosial akibat Pandemi Covid-19.
Ternyata di tengah perjalanannya, lanjut Hermanto, tersangka kemudian membujuk para member kerja sama penjualan produknya itu dengan adanya bonus investasi trading menggunakan robot aplikasi ATG.
"Ini kami kita karena sebagai pintu awal kami masuk (penyelidikan), (tersangka) untuk memanipulasi para investor itu dalam bisnis susu nutrisi, setelah itu dengan bonus robot trading ABG," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Tersangka memberikan iming-iming keuntungan investasi yang dapat diperoleh kurun waktu dua pekan sekali, senilai 2.000 USD atau setara dengan Rp30 juta.
Bagi masyarakat yang berminat, tersangka bakal merekomendasikannya untuk menginvestasikan sejumlah uang sesuai dengan kemampuan mereka.
Namun, catatan penyidik, nominal paling kecil nilai investasi dari para member tercatat pada angka Rp1,6 juta, sedangkan nilai paling mahal, bisa tembus hingga miliaran rupiah.
"Ada beberapa yang sudah diberikan keuntungan bisa menarik withdraw dengan kesepakatan yang sudah diberikan yaitu rata-rata 2000 US Dollar," kata mantan Wakasat Intelkam Polres Metro Jakbar Polda Metro Jaya itu.
Menurut Hermanto, beberapa member terkadang melakukan upaya penghimpunan dana investasi dari beberapa orang member yang diakomodasikannya agar terlibat dalam bisnisnya robot trading ATG tersebut, atau 'one member get member'.
Sehingga, tak ayal, seorang member harus menjadi sasaran tembak kemarahan dari beberapa orang member lainnya, tatkala aplikasi robot trading ATG itu, mulai menunjukkan gelagat bermasalah hingga membuat uang yang diinvestasikan tak dapat kembali.
"Ya sama (one member get member), jadi ada sistem paket jadi korban memberikan uang sekian untuk membeli paket pertama atau paket Timika ini bisa mendapat keuntungan atau royalti dari paket tersebut dan ada fee-nya," jelas mantan Kapolsek Serpong Polres Metro Tangerang Kabupaten Polda Metro Jaya itu.
Kebanyakan masyarakat akhirnya tergiur dengan skema bisnis investasi berbasis aplikasi tersebut, karena adanya otomatisasi yang dijalankan dalam sistemnya.
Cukup instal aplikasi robot trading ATG, lalu membiarkan sistem bekerja dengan sendirinya selama 24 jam, dan cuan keuntungan mengalir ke kantong, menjadi hal yang menggiurkan bagi masyarakat.
"Bebas dari Rp1,6 juta hingga miliar rupiah. Tidak ada limit. Dengan nilai currency berapa pun bisa dalam robot trading tersebut. Dan ini tidak perlu dipantau 24 jam artinya dilepaskan pun robot ini akan bermain," katanya
Namun, pada awal tahun 2022, bisnis investasi robot trading ATG tersebut menunjukkan gelagat tak mengenakkan, bagi para member.
Menurut Hermanto, aplikasi robot trading tersebut mendadak dikeluhkan oleh para member karena tidak dapat menarik keuntungan (withdraw) sebagaimana perjanjian dan konsep awal bisnis investasi trading tersebut.
Pihak tersangka yang kala itu menjadi sasaran keluhan para member, berdalih bahwa sistem dalam aplikasi robot trading tersebut sedang dilakukan perbaikan (maintenance).
Namun, para member yang terlanjur kalap karena uang ratusan juta hingga miliar rupiah yang terlanjur diinvestasikan tak dapat kembali.
Tak pelak, mereka melaporkan permasalahan dalam praktik bisnis trading tersebut ke pihak kepolisian.
"Menurut keterangan tersangka, memang sudah ada beberapa keuntungan yang diberikan pada korban tapi karena ada persoalan dari manajemen ini sangat keuntungan-ketentuan untuk modal utama dari para korban ini belum dikembalikan," pungkasnya. (Tribunnews.com/TribunJatim.com)