News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Calon Pendeta di Kabupaten Alor NTT Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Terdakwa pencabulan Sepriyanto Ayub Snae, eks vikaris atau calon pendeta di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur divonis hukuman mati, Rabu (8/3/2023).

- Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat

- Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja

- Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.

- Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan

- Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan. (cr19)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Vonis Mati SAS Eks Calon Pendeta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini