Namun demikian, kata Kompol Yudistira, pemilik celana dalam tersebut belum mau membuat laporan resmi sebagai landasan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara pelaku sendiri, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena diduga mabuk.
"Mustata saat melakukan aksinya diduga dalam keadaan mabuk. Sementara pemilik celana dalam, belum melaporkan peristiwa tersebut secara resmi," ujar Kapolsek Ubud.
Baca juga: Gubernur Bali Bakal Larang WNA untuk Rental Motor, PRM Bali Sebut Berlebihan
Mustata Hidayat yang mencuri celana dalam di Banjar Mas, Desa Sayan, Ubud, Gianyar, Bali masih dimintai keterangan di Mapolsek Ubud, Senin 13 Maret 2023.
Belum banyak ucapan yang keluar dari pria asal Probolinggo itu, karena masih setengah sadar dari pengaruh alkohol.
Namun terungkap, selain di Banjar Mas, pria 26 tahun yang bekerja sebagai buruh proyek itu, sudah pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.
Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Ubud, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira.
"Yang bersangkutan masih setengah sadar, kemarin dia terpengaruh alkohol. Dari keterangan sementara, dia sudah dua kali mencuri celana dalam," ujar Kapolsek Ubud.
Terkait pasal apa yang akan dikenakan pada Mustata, Kapolsek Ubud belum bisa memastikan.
Sebab, jika mengacu pada pencurian biasa seperti aturan Mahkamah Agung, minimal kerugiannya harus Rp 2,5 juta.
"Kan ada aturan MA, kalau masuk pencurian biasa, minimal kerugian Rp 2,5 juta. Tapi ini kan kerugiannya kecil. Celana dalam baru saja harganya Rp 25 ribu, sudah dapat yang bagus. Sementara yang dicuri ini kan bekas. Nanti kita juga akan periksa kejiwaan yang bersangkutan," ujar Kapolsek Ubud.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Buruh Proyek Yang Ketahuan Curi Celana Dalam di Ubud Bali Rupanya Sudah 2 Kali Beraksi