Kabar tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (15/3/2023).
“Oknum yang terlibat sudah kita ambil langkah-langkah tegas. Pegawai kontrak di Kecamatan Ubung kita pecat, kepala dusun juga diberhentikan, meskipun kepala dusun tersebut mengajukan surat pengunduran diri, namun Kepala Desa Sidakarya tetap memecat,” katanya.
Pihaknya pun menyangkal saat disinggung soal kecolongan.
“Kalau dikatakan kecolongan tidak ranahnya, justru ke arah pemalsuan dokumen karena di Pemkot Denpasar, sistem kependudukan online lewat Taring Dukcapil, asal persyaratan lengkap kita mau tidak mau harus proses,”
“Pemalsuan di bawah sulit buat kami awasi, sehingga kami minta Kaling dan Kadus untuk cermat memantau serta memverifikasi di bawah,” ungkap I Kadek Agus Arya Wibawa seperti yang diwartakan Tribun-Bali.com.
Sebelumnya dua WNA diketahui memiliki KTP Denpasar dengan membayar calo puluhan juta.
Baca juga: Polda Bali Tetapkan WNA Asal Ukraina Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan KTP Ilegal
“Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga jika sekarang dideportasi informasi itu akan putus,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” terang Anggiat.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Bali.com, Putu Candra/Putu Supartika)