TRIBUNNEWS.COM - Polisi membenarkan adanya perselingkuhan antara Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten bernama Salamunasir dengan istri pelaku pembunuhan berinisial NN.
Perselingkuhan ini membuat pelaku berinisial S menikam korban dengan jarum suntik yang berisi obat injeksi dan mengakibatkan korban meninggal.
Perselingkuhan antara Salamunasir dengan NN sudah berlangsung selama 8 bulan.
Diketahui, Salamunasir menjadi Kades Curuggoong sejak tahun 2021.
Baca juga: Bunuh Kades dengan Obat Injeksi, Mantri Suhendi jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Sedangkan NN merupakan seorang bidan di desa Curuggoong.
Diduga keduanya bertemu saat NN rutin mengadakan acara Posyandu di desa tersebut.
Salamunasir yang menjabat sebagai kades bertugas melakukan peninjauan kegiatan Posyandu.
Sekertaris Desa Curuggoong, Maskun mengatakan, istri pelaku dan korban dekat karena pekerjaan.
"Kenal seperti biasa aja (secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," ungkapnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari TribunBanten.com.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya isu perselingkuhan antara istri pelaku dan korban yang santer beredar.
"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi," tandasnya.
Keluarga Korban Bantah Perselingkuhan
Kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya Pratama meminta pelaku pembunuhan menunjukkan bukti yang valid adanya perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.
Menurutnya ucapan pelaku tidak berdasar dan hanya menuduh korban yang sudah meninggal.
Baca juga: Terungkap Detik-Detik Pembunuhan Kades Curug Goong, Pelaku Berupaya Menolong dan Bawa ke Rumah Sakit
"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukan bukti validnya," tegasnya.
Ia meminta petugas fokus pada kasus pembunuhan sehingga tuduhan dari pelaku tidak perlu dihiraukan karena tidak terbukti.
"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari."
"Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu," sambungnya.
Eki Wijaya Pratama meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Serang, Banten.
"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," bebernya.
Baca juga: Bunuh Kades dengan Obat Injeksi, Mantri Suhendi jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku Temukan Adanya Bukti Perselingkuhan
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena mengatakan, perselingkuhan tersebut sudah berlangsung selama delapan bulan.
Sebelum kasus pembunuhan, pelaku sudah mengingatkan korban untuk tidak mengganggu istrinya yang bekerja sebagai bidan di desa.
"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," paparnya, Rabu (15/3/2023).
Pelaku terpancing emosinya ketika mengetahui korban masih berhubungan dengan istrinya meski sudah diingatkan berulang kali.
"Kami temukan dalam penyidikan, hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan," lanjutnya.
Dalam proses pemeriksaan, S mengaku mengetahui perselingkuhan tersebut dari sebuah foto yang didapatkan dari ponsel istrinya.
"Sebelum kejadian penyutikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban," tambahnya.
S melihat foto perselingkuhan pada Minggu (12/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB dan langsung merencanakan untuk menyuntik korban dengan obat injeksi.
Baca juga: Mantri S Bunuh Kades Curug Goong Karena Cemburu, Terungkap Korban Sempat Mengeluh Dapat Ancaman
Sekira pukul 13.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban untuk melancarkan aksinya.
"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli balai BPOM terkait cairan yang disuntikkan tersangka," tandasnya.
Keluarga Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Selain melakukan pembunuhan, mantri S juga diduga melakukan pengancaman terhadap Salamunasir.
Saat masih hidup, korban mengaku kepada saudaranya ada yang mengancam akan membunuh dan ancaman ini berlangsung selama enam bulan.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Pampangrara saat berada di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).
"Korban ini mengeluhkan hal tersebut kepada saudaranya. Bahwa dirinya diancam akan dibunuh."
"Pada saat kejadian korban yang dalam kondisi masih sadar juga ngomong bahwa mendapatkan ancaman akan dibunuh," jelasnya.
Baca juga: Mantri Tusuk Kades di Serang Mengaku Tidak Niat Membunuh, Hanya Ingin Beri Efek Jera karena Cemburu
Lantaran ancaman tersebut, keluarga korban menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini.
Pampangrara meminta pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
"Karena dilihat dari kejadian tersebut jelas pelaku datang dengan membawa alat sutikan dan menyuntikan cairan tersebut kepada korban, ini jelas direncanakan," tambahnya.
Pelaku juga disebut pernah mendatangi kantor kepala desa untuk memarahi korban.
Dengan bukti-bukti tersebut, pihak keluarga meminta petugas menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
"Keadilan itu akan diperoleh manakala penerapan pasal terhadap perbuatan ini bisa sesuai," tandasnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Terungkap Detik-Detik Pembunuhan Kades Curug Goong, Pelaku Berupaya Menolong dan Bawa ke Rumah Sakit
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Selasa (14/3/2023).
Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku telah menghilangkan nyawa korban secara sengaja.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukkan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya tersebut."
"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," lanjutnya.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi jasad korban yang meninggal karena disuntikkan obat injeksi.
"Untuk mengungkap penyidikan, pihak keluarga mengizinkan korban dilakukannya autopsi di RSUD Provinsi Banten," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih/Desi Purnamasari)