Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Mantri S, pelaku pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Salamunasir ternyata bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia juga bukan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Status kepegawaiannya adalah non PNS.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana.
Baca juga: Terungkap, Kades yang Dibunuh di Banten Ternyata Selingkuh dengan Istri Pelaku
Menurut Nana Supiana, status kepegawaian Mantri S adalah nin PNS.
Berdasarkan data yang dimilikinya, Mantri S bukan seorang ASN ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
"Statusnya non pns," ujar Nana Supiana kepada awak media saat di DPRD Banten, Jumat (17/3/2023).
Mantri S adalah pelaku pembunuhan Kades Salamunasir.
S disebut-sebut sebagai salah satu pegawai di RSUD Banten.
"Ini kan sudah ditangani oleh polisi. Kami masih berkoodinasi dengan pihak kepolisan dan memastikan bahwa betul itu pegawai RSUD Banten," ujarnya
Saat ini, kata Nana, pihaknya sedang melakukan klarifikasi bahwa status kepegawaian S bukan ASN ataupun PPPK.
Seperti halnya pemberitaan yang sempat mengabarkan bahwa S merupakan seorang ASN di RSUD Banten.
Baca juga: Kades di Banten Diduga Selingkuh dengan Istri Mantri Selama 8 Bulan, Foto di Ponsel Jadi Bukti
Kemudian setelah kasus tersebut masuk ke ranah kepolisian, status kepegawaian dari yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan.