TRIBUNNEWS.COM - Pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung, Heri Gunawan (42), telah diamankan.
Heri Gunawan menjadi satu dari tiga pelaku perampokan di Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023).
Saat ini, dua orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.
Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan saat mengamankan pelaku, tidak ditemukan identitas.
Namun, identitas pelaku diketahui setelah dilakukan scientific crime investigation dan finger print.
"Pelaku HG (Heri Gunawan) diketahui warga Bandar Lampung."
"Pelaku merupakan pekerja serabutan," kata Reynold Hutagalung di Rumah Sakit Bhayangkara, Bandar Lampung, Jumat, dilansir TribunLampung.co.id.
Reynold mengungkapkan, pelaku saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Bandar Lampung.
"Pelaku masih dirawat di RS Bhayangkara sambil berjalan proses penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.
Pengakuan Pelaku Perampokan
Heri Gunawan yang merampok Bank Arta Kedaton Makmur diduga sebagai pecandu narkoba.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, menjelaskan rencananya hasil merampok juga akan digunakan untuk membeli narkoba.
"Motifnya, berdasarkan pengakuan pelaku (perampokan bank) dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis putau," kata Kombes Pol Ino Harianto, Jumat, dikutip dari TribunLampung.co.id.
"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," jelasnya.
Baca juga: Sosok Heri Gunawan, Pelaku Perampokan Bank di Lampung yang Diduga Memiliki Riwayat Penyakit Jiwa
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas akan mendalami melalui tes urine untuk mendeteksi kondisi kesehatan hingga kandungan zat amfetamin dalam diri pelaku.
"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," papar Ino.
Pelaku Rampas Tas Isi Uang Rp 300 Juta
Masih dari TribunLampung.co.id, pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur sempat merampas tas berisi uang Rp 300 juta dari tangan satpam bank.
Uang tersebut diketahui milik nasabah Bank Mayora.
Kombes Pol Ino Harianto menyebut, perampokan itu bermula saat satpam Bank Arta Kedaton bernama Tito Alexander bersama seorang Teler Agnes berjalan menuju Bank Mayora yang lokasinya bersebelahan.
"Jadi satpam Bank Arta Kedaton Makmur dan teller ini hendak mengambil uang di Bank Mayora senilai Rp 300 juta milik nasabah," ungkapnya, Jumat.
Baca juga: Aksi Heroik Security & Karyawan Gagalkan Perampokan Bank: Bekap Pelaku hingga Rebut Air Softgun
Seteleh mengambil uang di Bank mayora, keduanya kembali ke Bank Arta Kedaton dengan dikawal satpam Bank Mayora bernama Kismanto.
Pelaku tiba-tiba datang dari belakang merebut tas yang dipegang Tito Alexander.
Di situlah terjadi tarik menarik antara pelaku dengan Tito dan dibantu Kismanto.
"Satpam kemudian masuk ke dalam Bank Arta Kedaton untuk mengamankan uang tersebut," kata Ino.
"Namun pelaku mengeluarkan senjata air softgun dan langsung menembakkan senjata api tersebut ke arah satpam Tito dan mengenai perut samping sebelah kiri," jelasnya.
Baca juga: VIDEO Pelaku Perampokan Bank di Lampung Menyamar Jadi Nasabah: Tenteng Revolver Rakitan
Pelaku menembakkan kembali ke satpam Kismanto mengenai tangan sebelah kanan dan perut sebelah kanan.
"Pelaku kemudian mengambil tas berisi uang Rp 300 juta di tangan satpam Tito dan hendak melarikan diri," lanjut Ino.
"Namun, pelaku yang hendak kabur dihadang oleh karyawan bank yang membekap pelaku dari belakang dan merebut senjata air softgun yang dibawa pelaku," paparnya.
Saat itu, terjadi pergumulan antara pelaku dengan karyawan bank bernama Rendy.
Kemudian, datang seorang karyawan lain bernama Hance yang bermaksud ingin membantu Rendy.
Namun, Hance malah tertembak oleh pelaku dan mengenai dada sebelah kanan.
Baca juga: Sosok Heri Gunawan, Pelaku Perampokan Bank di Lampung, Berperan sebagai Eksekutor, Pecandu Narkoba
Sebagai informasi, polisi menemukan barang bukti senjata air softgun di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga berhasil mengamankan senjata api rakitan jenis revolver beserta 8 peluru aktif kaliber 22 dan 4 selongsong.
Akibat Perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.
Selain itu, pelaku juga terancam pasal kepemilikan senjata api.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLampung.co.id/Hurri Agusto)