Sebelumnya diberitakan, lima oknum polisi di Polda Jateng terbukti menjadi calo dalam tes masuk Bintara Polri pada tahun 2022.
Dikutip dari Tribun Muria, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kelima polisi tersebut terbukti melakukan modus percaloan dalam tes masuk Bintara Polri.
Mereka disebut menerima uang dengan jumlah yang beragam seperti Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar.
Kemudian, mereka pun menjalankan sidang etik pada Kamis (9/3/2023).
Namun, kelima oknum polisi tersebut tidak mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Mereka hanya memperoleh sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun dan menjalani patsus selama 30 hari dan 21 hari dikutip dari Tribun Muria.
"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi (terkait kasus Bintara Polri) sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Iqbal, Kamis (9/3/2023).
Sementara barang bukti berupa uang tersebut telah dikembalikan kepada pemberi melalui Paminal Mabes Polri.
Adapun korban yang disasar oleh kelima polisi tersebut berjumlah belasan.