Ia pun berencana akan terus melakukan upaya-upaya hukum terkait kasus yang menimpa Yahdi Basma.
"Yang jelas ini akan kami lawan lewat proses hukum yang kemudian akan kami tempuh," tuturnya.
Baca juga: Pospera Jakarta Minta Pemerintah Ganti Untung Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Cibici
Senada dengan itu anak Yahdi Basma bernama Diah pun mengatakan jika ayahnya tersebut tidak bersalah.
"Ayah saya tidak bersalah, jadi semua apa yang dilakukan ayah saya itu menurut saya benar," sebut Diah selaku putri Yahdi Basma.
Diketahui Yahdi Basma yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh MA atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah.
Yahdi dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan koran editan yang isinya berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.(*)
Penulis: Moh Salam
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Pendukung dan Keluarga Jenguk Yahdi Basma di Rutan Kelas IIA Palu