TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita berinisial AI (34) di Sleman, Yogyakarta, akhirnya terungkap seiring dengan tertangkapnya pelaku Heru Prasetyo (23).
Diketahui, pembunuhan dan mutilasi terungkap setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di penginapan kamar nomor 51, Pakembinangun, Pakem, Sleman pada Minggu (19/3/2023) dini hari.
Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap pelaku Heru Prasetyo alias HR di rumah kerabatnya, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
Dari penangkapan HR, terungkap bila pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap AI setelah dirinya terlilit utang pinjaman online atau pinjol.
HR yang sehari-hari bekerja mengurus tenda di wilayah Ngemplak, Sleman.
Baca juga: Sosok Heru Prastiyo, Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman, Jadi Pribadi yang Tertutup sejak 2 Tahun Lalu
Sepucuk surat yang ditulis pelaku dan ditinggalkan di mess tempat pelaku bekerja menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk menangkap pelaku yang sudah kabur ke wilayah Temanggung.
HR diketahui sudah 5 tahun bekerja di tempat usaha sewa tenda.
HR selama ini dikenal pemilik tempat usaha tenda sebagai pribadi yang baik.
Namun, dalam dua tahun terakhir HR berubah menjadi pribadi yang tertutup.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Perubahan prilaku HR yang menjadi tertutup dipicu karena terlilit utang pinjol.
Ia terlilit utang pinjo dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta.
Hal itu lah yang membuat HR tega menghabisi wanita berinisial AI yang dikenalnya melalui media sosial Facebook pada November 2022 lalu.
Lantas keduanya pun bertukar kontak dan dalam waktu kurang lebih 5 bulan sudah beberapa kali berkencan.
"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman: Terlilit Utang Pinjol Rp 8 Juta, Terancam Hukuman Mati