TRIBUNNEWS.COM MASOHI - Setelah sempat kabur dan menjadi buronan polisi, MR, pelaku rudapaksa NA, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banda akhirnya diamankan Polda Maluku di Ambon.
MR diringkus setelah sempat menjadi buronan kepolisian selama beberapa hari pasca meninggalnya seorang ibu rumah tangga (IRT), korban rudapaksa yang dilakukan oleh MR.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febri Syaputra yang dikonfirmasi Tribun Ambon.com mengatakan, pelaku diterbangkan dari Pulau Banda menggunakan pesawat polisi milik Polda Maluku, sekira pukul 10.45 WIT.
"Dibawa pakai pesawat polisi," kata Kasat kepada Tribun Ambon, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Pelaku Rudapaksa IRT Hingga Tewas Kini Jadi Buronan Polisi, Diduga Bersembunyi di Hutan Banda
MR dibawa ke Ambon untuk sementara waktu, guna menghindari amukan warga yang sudah sejak pagi mendatangi kantor Polsek Banda untuk mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku dibawa ke Ambon salah satu menghindari amukan warga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Ambon untuk nantinya diadili di Masohi karena Banda masuk Wilkum Polres Maluku Tengah," jelas Kasat.
Massa yang mengamuk ditangani aparat kepolisian setempat sehingga massa membubarkan diri menjelang salat Jumat.
Setelah itu pelaku dibawa ke Ambon gunakan pesawat.
"Sudah, sudah bubar tadi," kata Kasat.
Galuh menjelaskan, pelaku ditangkap personel BKO Polres Maluku Tengah pada sekitar pukul 06.30 WIT di Desa Nusantara, Kecamatan Banda.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek untuk menghindari amuk warga.
"Pukul 06.30 WIT bertempat di RT 01 Desa Nusantara Kec. Banda telah ditemukan pelaku an. Muhammad Rumagia Alias Amat oleh anggota BKO Polres Maluku tengah dan kemudian diamankan di Mako Polsek Banda," katanya.
Pelaku akan dibawa ke langsung ke Polda Maluku di Ambon untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Sementara diamankan di Polsek Banda sambil menunggu transportasi udara untuk mengevakuasi pelaku ke Mapolda Maluku," kata Kasat.
Baca juga: Pegawai Swasta di Banda Neira Rudapaksa Ibu Rumah Tangga hingga Meninggal