TRIBUNEWS.COM, PADANG- Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) Padang, HJ (19) dan NB (20) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
HJ dan NB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan gelar perkara.
Baca juga: Soal Pelecehan Mahasiswa Unand, Polda Sumbar Dalami Kasus hingga Kecaman BEM FK
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan, pihaknya mengambil tindakan dengan hati-hati dalam mengungkap kasus tersebut. Setelah cukup bukti baru menetapkan keduanya tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua hari lalu," katanya kepada wartawan, Senin (27/3/2023), di Padang.
Menurut Suharyono penetapan keduanya karena memang sudah cukup bukti.
"Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Suharyono.
Menurut Suharyono pihaknya sangat serius menangani kasus tersebut sehingga prosesnya berlanjut hingga ke penetapan tersangka.
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual, 2 Mahasiswa FK Unand Terancam Diberhentikan, 12 Korban Telah Diperiksa
"Jadi sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Bahwa proses tindak pidana ini ditangani dengan serius," jelas Suharyono.
Dua tersangka diminta ditahan
Women's Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan mendesak polisi agar menahan HJ dan NB.
Hal ini diungkapkan Direktur WCC Nurani Perempun Rahmi Meri Yenti, Selasa (28/3/2023).
Rahmi Meri Yenti mengatakan, penahanan kedua pelaku tersebut agar tidak ada celah kepada keluarga tersangka masuk dalam perkara ini.
Terlebih, pelaku laki-laki berinisial H merupakan seorang anak pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov).
"Benar, ayah tersangka laki-laki ini pejabat di PU Sumbar," ujar Rahmi Meri Yenti.
Baca juga: Polisi Turun Tangan Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Unand, Pihak Kampus Bantah Tutupi Kasus