"Bahkan yang bersangkutan menggadaikan handphone milik keponakannya tanpa diketahui keponakannya. Dapatlah uang Rp 3,5 juta, kemudian dibayar (utangnya) dan masih kurang," tutur Kusworo.
Mengutip TribunJabar.id, pelaku mencuri untuk membayar utang dan menebus handphone yang digadai tersebut.
"Supaya handphonenya bisa dikembalikan kepada keponakan. Supaya keponakannya tidak tahu bahwa handphone-nya sempat digadaikan kepada orang lain," ucapnya.
Kusworo menambahkan, pelaku mengaku tak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Namun kami juga akan mengecek kepada data-data kami bahwa yang bersangkutan seorang residivis atau bukan. Sejauh ini belum ada catatan yang bersangkutan mengalami vonis tindak pidana," ucapnya.
(Tribunnews.com, Renald/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti)(TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)