TRIBUNNEWS.COM - Inilah update kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022 yang seret Rektor I Nyoman Gde Antara.
Antara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kini telah dicekal.
Pencekalan tersebut melarang Antara untuk pergi ke luar negeri.
Surat pencekalan terhadap Antara juga sudah diterima penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Selain Antara, mantan Rektor Unud, Anak Agung Raka Sudewi yang berstatus saksi juga ikut dicekal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
"Ya sudah turun, hari ini diterima. Penyidik sudah menerima SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan AA Raka Sudewi."
"Saat ini status AA Raka Sudewi sebagai saksi. Pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri," ungkapnya, dikutip dari TribunBali.com.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Rektor Unud, Kampus Pertimbangkan Praperadilan hingga akan Kembalikan Uang SPI
Pencekalan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
"Alasan penyidik mengajuan pencegahan bepergian ke luar negeri sesuai SOP, dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia," ungkap Eka Sabana.
Pencekalan juga telah dilakukan terhadap tiga pejabat Unud yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Tiga pejabat Unud tersebut berinisial IKB, UMY, dan NPS.
Mantan Rektor Diperiksa
Sebelumnya, tim Pidsus Kejati Bali telah memeriksa lima saksi soal kasus dugaan korupsi dana SPI ini, termasuk mantan Rektor Unud.
Lima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Rektor Unud, Antara.
Baca juga: Update Harga Sembako Ramadhan 1444 H, Rabu 29 Maret 2023: Daging, Minyak Goreng, dan Cabai Turun
"Hari ini ada lima saksi yang diperiksa. Para saksi ini diperiksa untuk tersangka INGA," terang Eka Sabana, Senin (27/3/2023).
Disinggung, siapa saja saksi tersebut, pihaknya enggan merinci.
"Dari lima orang yang diperiksa, salah satunya yang diperiksa sebagai saksi mantan rektor," ungkap Eka Sabana, seperti yang diwartakan TribunBali.com.
Diketahui, Rektor Unud, Prof Antara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI Unud berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, saksi ahli, hingga surat dan bukti petunjuk.
Prof Antara menjabat sebagai Rektor Unud pada periode 2021-2025 dan pernah mengemban tugas sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri dari 2018-2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Bali.com, Putu Candra)