"Untuk terlapornya masih lidik, sedangkan pasal yang digunakan adalah 359 KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian," jelas Agus.
Untuk tahap pertama, Satreskrim akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut terdapat tindak pidana seperti yang disangkakan atau tidak.
"Untuk klarifikasi, kita lakukan hari ini dan besok. Kami klarifikasi pihak terkait mulai dari saat balita imunisasi, perawatan hingga dibawa ke RSUD lalu meninggal di sana," tegas Agus.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek, Sunarto menghormati semua prosedur termasuk proses hukum yang berlaku.
"Itu (melapor) memang hak masyarakat untuk menyampaikan dan sebagainya, tapi kami akan menindaklanjuti sesuai Protap pelaporan dan penanganan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang sudah ada," ucap Sunarto.
Namun, Dinkes PPKB Kabupaten Trenggalek tetap memegang prinsip pentingnya imunisasi untuk melindungi anak-anak yang merupakan masa depan bangsa.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul:
Satreskrim Polres Trenggalek Bentuk Tim Khusus Tangani Laporan Dugaan Bayi Meninggal Usai Imunisasi
Bayi di Trenggalek Disebut Meninggal Pasca Imunisasi, Begini Penjelasan Pihak Dinkes