News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trending

5 Fakta Pemuda Bunuh dan Rudapaksa Bocah 7 Tahun di Manado, Pelaku Ternyata Calon Kakak Ipar Korban

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Lokasi penemuan jasad korban dan (Kanan) Polisi langsung mengamankan salah seorang pelaku yang membunuh dan rudapaksa bocah 7 tahun di Manado. Berikut fakta-fakta kasusnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pemuda tega bunuh dan rudapaksa bocah perempuan terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya bernama Andika Putra (20).

Sementara korbannya bocah perempuan malang berinisial RA (7).

Adapun hubungan pelaku dengan korban adalah Andika calon kakak ipar dari RA. 

RA merupakan adik angkat dari pacar Andika.

Berikut fakta-fakta kasus pemuda bunuh dan rudapaksa bocah 7 Tahun di Manado dihimpun dari TribunManado.co.id, Jumat (31/3/2023):

Baca juga: Pria di Banyuasin Bunuh Ibu Pakai Pedang, Pelaku juga Lukai sang Ayah, Kesal Kitabnya Dibakar

1. Awal kasus

Kasus ini bermula saat korban dinyatakan hilang sejak Selasa (28/3/2023) malam.

Keluarga RA sudah berusaha mencari keberadaan korban namun tak kunjung ketemu.

Hingga akhirnya, warga menemukan jasad anak kecil di kawasan Pantai Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.

Saksi mata kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malalayang.

Polisi kemudian mengecek identitas korban yang tidak lain adalah RA.

Tidak berhenti di situ, petugas lantas melakukan pendalaman hingga menemukan fakta lain.

Penyebab kematian RA lantaran dibunuh oleh Andika, calon kakak iparnya sendiri.

Kasus ini pada akhirnya dilimpahkan ke Polresta Manado untuk penangan lebih lanjut.

2. Pelaku diamankan warga

Kejahatan Andika mulai terbongkar saat seorang warga melihat korban dibonceng Andika menggunakan motor sebelum kejadian pembunuhan.

Bukti itu diperkuat dengan rekaman CCTV yang merekam Andika dan RA.

Warga langsung mengamankan Andika untuk dimintai keterangan.

Namun saat ditanya, pelaku tidak mau mengakui perbuatan jahatnya.

Warga memutuskan menyerahkan Andika ke kantor polisi.

Pada akhirnya, ia mengaku telah membunuh korban pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

Baca juga: Anak Kandung Bunuh Ibunya yang Sedang Mengaji, Kesal Kitabnya Dibakar, Pelaku Bunuh Diri di Penjara

3. Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi membeberkan kronologi kejadian yang menimpa RA.

Semua bermula saat Andika menjemput korban untuk dibawa ke Pantai Malalayang, Manado.

Tiba di TKP, Andika memaksa membuka baju RA dan mendapat perlawanan dari korban.

Andika melanjutkan aksi kejinya dengan membunuh korban.

Mengetahui korban tak bernyawa, Andika tega rudapaksa jasad korban.

Pelaku lalu menyembunyikan jasad RA di sela-sela bebatuan dan langsung melarikan diri.

"Jadi setelah korban ditenggelamkan selama lima menit, tersangka kemudian merudapaksa korban yang sudah tewas," ujar Sugeng.

4. Motif Andika

Konferensi pers di Polresta Manado terkait kasus pembunuhan dan rudapaksa bocah perempuan berumur 7 tahun oleh calon kakak iparnya. (Nielton Durado/Tribun Manado)

Motif pelaku melakukan aksinya karena ingin memenuhi dorongan biologisnya.

"Jadi motifnya karena ingin memenuhi hasrat seksual saja," ujar tegas Sugeng.

Kini Andika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Ia dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang – Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 sub 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

Baca juga: Seorang Anak di Muba Sumsel Bunuh Ibu dan Tebas Ayah: Pelaku Kesal Kitabnya Dibakar

5. Kata paman korban

Kamil Abram paman korban membenarkan, Andika merupakan calon kakak ipar korban sendiri.

Kamil tidak menyangka Andika tega berbuat keji kepada korban.

"Saya tak menyangka dengan kejadian ini, apalagi pelaku calon menantu saya," ungkapnya dengan menangis.

Kamil minta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Informasi tambahan, RA sejak bayi sudah ditinggal dua orangtuanya.

Kamil dan istrinya kemudian merawat RA dan mengangkatnya sebagai anak.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunManado.co.id/Fistel Mukuan/Nielton Durado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini