"Pertama tentu memastikan bahwa pada saatnya nanti jalan tol selesai dalam tanda kutip. Dan tentu perintah fungsional itu datangnya dari Kementerian PUPR,"
"Dalam pelaksanaannya kami bekerja sama dengan Polres Sumedang dan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat," kata Bagus.
Mengutip TribunJabar.id, pemasangan rambu dan lampu jalan juga jadi catatan dalam kunjungan tersebut.
"Kami harap semua pihak, termasuk juga Dishub Kabupaten Sumedang terlibat dalam hal ini," katanya.
Daftar Tarif Tol Cisumdawu
Berikut ini daftar tarif Tol Cisumdawu Seksi 1-3 yang dirangkum Tribunnews.com dari TribunJabar.id:
1. Cileunyi- Jatinangor
- Golongan I : Rp 7.500
- Golongan II & III: Rp 11.500
- Golongan IV & V: Rp 15.500
2. Cileunyi-Pamulihan
- Golongan I : Rp 14.500
- Golongan II & III: Rp 22.000
- Golongan IV & V: Rp 29.000
3. Cileunyi-Sumedang Kota
- Golongan I : Rp 36.500
- Golongan II & III: Rp 54.500
- Golongan IV & V: Rp 72.500
4. Cileunyi-Cimalaka
- Golongan I : Rp 41.500
- Golongan II & III: Rp 62.000
- Golongan IV & V: Rp 83.000
5. Pamulihan-Sumedang
- Golongan I : Rp 22.000
- Golongan II & III: Rp 32.500
- Golongan IV & V: Rp 43.500
6. Pamulihan-Cimalaka
- Golongan I : Rp 27.000
- Golongan II & III: Rp 40.500
- Golongan IV & V: Rp 54.000
7. Sumedang-Cimalaka
- Golongan I : Rp 5.000
- Golongan II & III: Rp 8.000
- Golongan IV & V: Rp 10.500
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Kiki Andriana)