"Korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," lanjutnya.
AKBP Zainal Abidin juga menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa satu lembar bukti transaksi sewa mobil, satu lembar data survei penyewa kendaraan mobil, serta satu lembar surat leasing.
"Saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Jona Arizona Wakil Ketua DPRD Sukabumi yang Ditangkap karena Dugaan Gadaikan Mobil Rental