"Jadi yang dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya," ungkapnya.
Sebagai informasi, parcel Lebaran biasanya berupa kemasan atau bingkisan yang berisi berbagai macam makanan atau minuman, seperti kue-kue kering, camilan, biskuit, minyak goreng, dan sebagainya.
Saat momen Idul Fitri sudah jadi hal yang biasa saling memberi hadiah atau yang dikenal dengan sebutan parsel.
Namun beda halnya untuk aparatur sipil negara (ASN) yang tidak boleh menerima parsel.
Namun menurut Herman Deru, kalau pemberian parselnya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi, kenapa tidak.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Herman Deru juga Bolehkan ASN Terima Parcel Lebaran