Uangnya didapat tersangla dipakai untuk bayar hutang.
Baca juga: Ditemukan 23 Kantong Darah di Rumah Dukun Pengganda Uang di Gresik, Diduga Dipakai untuk Ritual
"Korban sementara masih satu dan masih pengembangan apabila ada korban lain," ungkap Kapolres.
Adapum Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.
Kapolres mengingatkan agar berhati-hati dengan modus penipuan dan penggandaan uang. (jti)
Penulis: Permata Putra Sejati
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Alasan Racuni Korban Hingga Tewas Terungkap