TRIBUNNEWS.COM, BATANG- Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Wildan Mashuri Amin (57) menjadi tersangka setelah melecehkan 14 santriwati.
Dikutip dari Tribun Jateng, Wildan mulai melakukan perbuatan nista tersebut sejak tahun 2019.
Baca juga: Aksi Bejat Pengasuh Pondok Pesantren di Batang Terbongkar, Cabuli Santriwati Cantik dengan Modus Ini
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk rayu korban dengan cara mengucapkan ijab kabul seperti menikah siri.
Namun ijab kabul tersebut hanya dilakukan secara bersamaan atau dua orang tanpa saksi, dan korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.
Setelah itu, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar korban tidak memberitahu orang lain.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dari 14 santriwati yang telah melaporkan, hasil visum et repertum menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.
"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," tuturnya saat Press release di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Puluhan Santriwati, Modusnya Dinikahi Secara Siri Tanpa Saksi
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua," ujarnya.
Kapolda Jateng menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut saat ini para santriwati sedang masa libur.
Pihaknya juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang.
"Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,"imbuhnya.
Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur.
Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Santriwati Berusia 16 Tahun Dilecehkan Pengasuh Ponpes di Ungaran, Korban Alami Trauma yang Mendalam
Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.
Korban mengaku cabuli 15 santri
Momen menarik dan mengejutkan terjadi saat Wildan diajak komunikasi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Pers Rilis di Mapolres Batang.
Saat itu, Ganjar bertanya apakah tersangka menyesal melakukan perbuatan itu.
Tersangka terlihat agak menunduk, dan mengaku bahwa telah menyesal.
Baca juga: Santriwati di Serang Dilecehkan Guru Mengaji dengan Alasan Penyembuhan Penyakit
"Masya Allah saya sangat menyesal sekali," ujar tersangka.
Pertanyaan lainnya juga terlontar dari awak media yang ingin mengetahui dari pelaku berapa jumlah korban sebenarnya
"Itu ada wartawan tanya, coba jawab jujur, ada berapa korbannya, jujur saja," ujar Ganjar.
Tidak hanya Ganjar, Kapolda juga ikut mendesak tersangka agar berkata jujur di hadapan media.
"Kelalen Pak, sekitar 15, baru melakukan itu 2019, ada alumni 1 atau 2," ujar tersangka.
Sontak jawaban itu memberikan fakta baru jika masih ada korban lainnya yang merupakan alumni Ponpes tersebut.
"Lha itu coba Polres dicatat itu, dikembangkan lagi, apakah ada korban lainnya," tegas Kapolda.
Pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Pria di Sumut Berbuat Asusila dengan Santriwati di Toilet Masjid, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Orang dewasa harus bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak dan memberikan mereka lingkungan yang aman dan sehat.
Pemerintah dan masyarakat harus memperkuat sistem perlindungan anak dan memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak anak.
Semua pihak harus bekerja sama untuk menghapuskan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak dari masyarakat. (din)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Modus Pelaku Pencabulan 14 Santriwati di Ponpes di Batang, Korban Diajak Ijab Kabul Hanya Berdua
dan
Gara-gara Keceplosan Ini, Pak Kapolda Minta Telusuri Korban Lain yang Sudah Alumni