TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat dilakukan oleh Wildan Mashuri Amin (57), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Ia tega mencabuli belasan santriwatinya dengan modus menikahi siri tanpa saksi.
Perbuatan bejat Wildan Mashuri Amin itu dilakukan sejak 2019 hingga 2023.
Atas perbuatan bejatnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tindakan asusila yang dilakukan pengasuh ponpes tersebut membuat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, geram.
Orang nomor satu di Jawa Tengah itu bahkan hadir dalam konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan Wildan Mashuri Amin di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Tanggapan Ganjar Pranowo soal Pengurus Ponpes yang Cabuli Santriwati di Batang
Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta-fakta kasus pengasuh ponpes cabuli belasan santriwati:
1. Nikah Siri Tanpa Saksi
Dilansir TribunJateng.com, modus tersangka saat melancarkan aksinya yakni menikahi siri korbannya.
Namun, pernikahan siri itu tanpa ada saksi, sehingga hanya dilakukan antara tersangka dan korban.
Tak hanya itu, tersangka juga melakukan bujuk rayu yakni korban akan mendapat berkah keturunan.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka memberi uang jajan kepada korban.
Pengasuh ponpes itu juga mengancam agar korban tidak memberitahu soal kejadian itu kepada orang lain.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi.