"Bagi kami ini serius karena anak kita itu harus dilindungi, bukan untuk dikerasi dalam bentuk apapun," tandasnya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, ia akan membuka posko pengaduan agar santriwati lain yang menjadi korban dapat melapor.
Selain itu, pihaknya juga akan menerjunkan psikolog untuk memulihkan trauma para korban.
4. Tersangka Mengaku Menyesal
Di hadapan Gubernur Jawa Tengah, tersangka mengaku menyesali perbuatannya yang telah menodai belasan santriwatinya.
"Masyallah, saya sangat menyesal sekali," ucap tersangka, dilansir TribunBanyumas.com.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahunan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Faisal Mohay, TribunJateng.com/TribunBanyumas.com/Dina Indriani)