News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Batang

4 Fakta Pengasuh Ponpes Cabuli Belasan Santriwati: Jumlah Korban hingga Marahnya Ganjar Pranowo

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo memimpin konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023) - Pengasuh ponpes di Batang cabuli belasan santriwatinya dengan modus nikah siri tanpa saksi, Ganjar Pranowo marah. Berikut fakta-faktanya.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat dilakukan oleh Wildan Mashuri Amin (57), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Ia tega mencabuli belasan santriwatinya dengan modus menikahi siri tanpa saksi.

Perbuatan bejat Wildan Mashuri Amin itu dilakukan sejak 2019 hingga 2023.

Atas perbuatan bejatnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tindakan asusila yang dilakukan pengasuh ponpes tersebut membuat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, geram.

Orang nomor satu di Jawa Tengah itu bahkan hadir dalam konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan Wildan Mashuri Amin di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Tanggapan Ganjar Pranowo soal Pengurus Ponpes yang Cabuli Santriwati di Batang

Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta-fakta kasus pengasuh ponpes cabuli belasan santriwati:

1. Nikah Siri Tanpa Saksi

Dilansir TribunJateng.com, modus tersangka saat melancarkan aksinya yakni menikahi siri korbannya.

Namun, pernikahan siri itu tanpa ada saksi, sehingga hanya dilakukan antara tersangka dan korban.

Tak hanya itu, tersangka juga melakukan bujuk rayu yakni korban akan mendapat berkah keturunan.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka memberi uang jajan kepada korban.

Pengasuh ponpes itu juga mengancam agar korban tidak memberitahu soal kejadian itu kepada orang lain.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial."

"Lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor, sudah sah sebagai suami istri ke orangtua," ujarnya.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Belasan Santriwati, Kapolda Jawa Tengah: Terjadi Sejak Tahun 2019

2. 17 Santriwati Jadi Korban

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku telah mencabuli hingga 17 santriwati.

Di mana dua di antaranya merupakan alumni dari ponpes yang diasuh tersangka.

Pengakuan tersebut disampaikan tersangka saat ditanya oleh Ganjar Pranowo.

"Kenapa kamu tega melakukan itu. Apalagi korbanmu itu masih anak-anak, kamu tidak sadar bahwa itu salah."

"Jujur saja sekarang, berapa santri yang jadi korbanmu," tanya Ganjar Pranowo ke tersangka.

Tersangka lantas menjawab telah mencabuli 15 santriwati yang masih berada di ponpes dan 2 santriwati yang sudah lulus.

"Berarti 17 korban, ada lagi tidak, jujur saja," tegas Ganjar Pranowo.

3. Ganjar Pranowo Marah

Ganjar Pranowo pun mengungkapkan kemarahannya atas kasus pelecehan yang dilakukan oleh pengasuh ponpes.

Wajah emosi terlihat saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanyai Wildan Mashuri (57) saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023) (Istimewa)

Menurutnya, kasus ini menjadi sangat serius karena terjadi di lingkungan pendidikan.

"Tentu kami marah, apalagi korbannya masih anak-anak."

"Bagi kami ini serius karena anak kita itu harus dilindungi, bukan untuk dikerasi dalam bentuk apapun," tandasnya.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, ia akan membuka posko pengaduan agar santriwati lain yang menjadi korban dapat melapor.

Selain itu, pihaknya juga akan menerjunkan psikolog untuk memulihkan trauma para korban.

4. Tersangka Mengaku Menyesal

Di hadapan Gubernur Jawa Tengah, tersangka mengaku menyesali perbuatannya yang telah menodai belasan santriwatinya.

"Masyallah, saya sangat menyesal sekali," ucap tersangka, dilansir TribunBanyumas.com.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahunan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Faisal Mohay, TribunJateng.com/TribunBanyumas.com/Dina Indriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini