TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Polisi mengungkapkan enam terduga teroris yang ditangkap di Lampung sudah lama menjadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan bahkan ada yang menjadi DPO sejak tahun 2005.
Baca juga: Sosok Sambada, Terduga Teroris yang Tewas dalam Baku Tembak dengan Densus 88 di Lampung
"Ada yang DPO dari tahun 2020, 2016, 2015 bahkan 2005," kata Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Kamis (13/4/2023).
Menurut Aswin, keenam terduga teroris di Lampung terafiliasi dengan teroris Bom Bali I, Zulkarnaen.
"Keenam teruga teroris di Lampung ini tergabung dengan jaringan Jamaah Islamiyah yang sebelumnya terafiliasi dengan kelompoknya Zulkarnain dan Upik," katanya.
Aswin mengatakan, terduga teroris itu membantu dan menyembunyikan Zulkarnain serta Upik.
"Kelompok yang di Lampung ini merupakan kelompok melakukan penyembunyian dari Zulkarnain dan Upik," ujarnya.
Tak hanya itu, ia pun membeberkan tugas dan peran masing-masing terduga teroris di Lampung tersebut.
Baca juga: 2 Terduga Teroris di Lampung Tewas Saat Ditangkap Densus 88, Ini Identitasnya
Pertama, NG yang merupakan anggota JI yang sudah DPO dari tahun 2016.
"NG ini meripakan tokoh sentral dari kelompok ini, ia bertugas melindungi dan menyembunyikan beberapa anggota kelompok ini," katanya.
Selain itu, NG juga memiliki dan menyimpan senjata api.
"NG juga memiliki peran membuat bangker atau bengkel perakitan senjata," uacapnya.
Sementara, PS memiliki peran untuk membangun NG.
Lalu ZK memiliki peran menyembunyikan senjata.