"Petugas juga sempat hubungi Dinsos Bandung dijemput.
Besoknya dijemput, di sana korban sampaikan bahwa disetubuhi pelaku," ungkapnya.
Wirdhanto menyebut, kasus ini juga terungkap atas informasi masyarakat hingga akhirnya pada 12 April 2023 pukul 19.00 WIB, Kepala Dinas Sosial Karawang bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangkap pelaku di Karawang Barat.
Baca juga: Pascakasus Dede Aisyah, Bupati Karawang Teken MOU Dengan BP2MI Terkait Perlindungan Pekerja Migran
Dari hasil pemeriksaan pelaku sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan.
Polisi juga bakal memeriksa kondisi psikologis baik korban maupun pelaku.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Tribun Jabar/Seli Andina Miranti)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ODGJ Dirudapaksa Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang, Dipergoki Petugas Damkar yang Dengar Teriakan