Menurutnya, setelah kasus korupsi M Adil terbongkar, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan evaluasi agar tidak ada kesalahan dalam laporan keuangan.
"Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib," pungkasnya.
Diketahui, operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap M Adil dilakukan pada Kamis (6/4/2023) malam.
M Adil telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
M Adil Keluar dari Rumah Dinas
Setelah M Adil ditetapkan sebagai tersangka, Asmar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, kini menjadi Plt Bupati.
Sejumlah barang pribadi milik M Adil juga telah dikeluarkan dari Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti.
Baca juga: Selain Bupati Meranti, KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka di Kasus Dugaan Suap Muhammad Adil
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Kepulauan Meranti, Febrizon, membenarkan barang-barang milik M Adil telah dikemasi pihak keluarga.
Ia menjelaskan tidak ada paksaan dari Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, agar M Adil segera meninggalkan rumah dinas.
"Memang tidak ada printah langsung dari Plt Bupati, keluarga memang mau mengangkat barang dan kita mendampingi saja."
"Walaupun demikian tidak menutup kemungkinan Pak Plt Bupati juga memasuki rumah dinas ini karena sudah menjabat," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPekanbaru.com/Teddy Tarigan)