News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2023

Gubernur Sumbar Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Sekda

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi mudik - Sekretaris Daerah Pemrov Sumbar (Sekdaprov Sumbar) Hansastri mengatakan hanya ASN yang ditugaskan saja yang diizinkan menggunakan mobil dinas saat lebaran Idul Fitri 2023.

TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sempat mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran.

Sekretaris Daerah Pemrov Sumbar (Sekdaprov Sumbar) Hansastri mengatakan hanya ASN yang ditugaskan saja yang diizinkan menggunakan mobil dinas saat lebaran Idul Fitri 2023.

Baca juga: ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Dilarang Terima Parsel Lebaran

ASN yang ditugaskan ini terdapat pada surat keputusan Gubernur Sumbar tanggal 14 April 2023 tentang pembentukan tim terpadu penanganan arus mudik dan lebaran hari raya Idul Fitri 1444/2023 di wilayah Sumatera Barat.

Pembentukan tim ini menimbang bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 1444 H / 2023 M.

Dalam surat keputusan ini, setidaknya terdapat 60 orang yang termasuk tim ini. Mereka berasal dari ASN Pemprov Sumbar, dan jajaran Forkopimda serta berasal dari perguruan tinggi.

"ASN yang ditugaskan seperti yang disampaikan Pak Gub itu menggunakan mobil dinas ke lapangan," ujar Hansastri, Sabtu (15/4/2023)

Hansastri menambahkan ASN di luar tim tersebut tidak dibolehkan menggunakan mobil dinas saat lebaran Idul Fitri.

Baca juga: Gibran Larang ASN di Solo Gunakan Kendaraan Dinas Saat Lebaran

Lanjutnya mobil dinas ASN yang tidak digunakan, berada atau dikandangkan di penyimpanannya.

Mobil dinas yang dikandangkam akan dijaga oleh security atau satpam

 "Yang tidak digunakan, berada di tempat penyimpanan seperti biasa. Yang menjaga adalah petugas security atau satpam kantor," ujarnya. 

Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat diizinkan menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran.

Kendati demikian, mereka yang menggunakan mobil dinas diwajibkan melaporkan situasi libur Lebaran untuk kelancaran arus transportasi saat itu.

Baca juga: Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran, Ini Tanggapan Ombudsman

"Meski sedang libur Lebaran, ASN diminta untuk mengamati situasi di lapangan dan membuat laporan. Karena itu mereka diizinkan untuk menggunakan kendaraan dinas," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi kepada wartawan, Kamis (13/4/2023) di Padang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menilai penggunaan mobil dinas saat liburan lebaran ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.

"Pertama melanggar peraturan yang lebih tinggi," ujar Yefri Heriani, Kamis (13/4/2023).

Selain itu, Yefri menyebut pekerjaan ASN sebagai pelayanan publik tidak bisa dilakukan saat liburan. Jika pun bisa, harus jelas tugas dan tujuannya.

"Kalau kerjanya sambilan seperti itu, harusnya ASN menggunakan mobil pribadi saja, bukan mobil dinas," kata Yefri.

Baca juga: Kehabisan BBM di Tengah Jalan Saat Mudik, Telepon Call Center Pertamina 135 Bisa Diantar Langsung

Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertentangan dengan prinsip kerja ASN yang berakhlak. Salah satu poinnya prinsip kerja ASN haruslah akuntabel.

"Akuntabel ini kerjanya harus jelas, akuntabel atau terukur. Sementara kerja sambil liburan ini kan tidak sesuai dengan prinsip itu," tambahnya.

Untuk itu, Yefri mendorong Pemrov Sumbar agar menugaskan ASN tertentu saja guna menjalankan tugas monitoring tersebut. Tujuannya agar kerja monitoring atau memantau kondisi di lapangan saat liburan menjadi lebih jelas.

 "Kita akan tindaklanjuti segera, dengan menghubungi Sekda Pemprov Sumbar bahwa pernyataan ini salah konsep dan melanggar aturan di atasnya," kata Yefri.

Seperti diketahui, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Penggunaan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

b. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. 

Penulis: Rima Kurniati

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Sekda Pemprov Sumbar: Mobil Dinas Hanya Digunakan oleh ASN yang Bertugas Saat Lebaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini