Budi mengatakan, pencurian tersebut terjadi beberapa kali.
Yang pertama, pada 3 April 2023 lalu, Budi baru mengetahui uangnya dicuri.
Dikatakannya, pencurian pertama terjadi 7 Maret 2023 yang dilakukan oleh G.
G menggasak uang senilai Rp370 juta.
"Peristiwa (pencurian) itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ucap Budi seperti yang diwartakan Bangkapos.com.
Lalu, pelaku s melakukan pencurian Rp480 juta pada 27 Februari 2023.
Baca juga: Kronologi 2 Ajudan Kapolres Bangka Tengah Curi Uang di Rumah Dinas, Pelaku Bawa Kabur Rp850 Juta
Budi mengatakan, G dan S memiliki akses ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarga.
Selain G dan S, ada juga ajudan lain yang turut mendapatkan pembagian uang tersebut.
Mereka adalah D, A, D dan C.
"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(Bangkapos.com, Arya Bima)