Dua orang korban, Sigit dan Rangga, meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Beruntung, ada satu orang, Ganjar, yang berhasil diselamatkan.
Dari keterangan Ganjar ini lah, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku pembunuhan.
"Kita ungkap dulu kasus (pembunuhan)yang penting terungkap. (soal prostitusi) kita dalami," katanya.
Akibat perbuatannya, polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Dibuang di Tiga Rumah Sakit Berbeda
Budi juga menambahkan, kasus penganiayaan ini merupakan kasus yang menarik.
"Ini kasusnya menarik karena korbannya sengaja ditaruh (diantar) ke rumah sakit. Seolah-olah bagaimana, ternyata pelakunya ini yang menaruh korban di rumah sakit," ujar Budi, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/4/2023).
TribunJabar.id mewartakan, modus empat pelaku meninggalkan korban di tiga rumah sakit yang berbeda adalah untuk menghilangkan kecurigaan.
"Itu masih kita tanyakan. Mungkin seakan-akan korban pengeroyokan atau korban pemukulan orang jadi (korbannya) ditaruh di sana (RS). Jadi mungkin untuk mengelabui," katanya.
Budi mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Taman Lansia pada 18 Maret 2023.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)