TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar menjelaskan mengenai alasan polisi mengamankan drone yang terbang Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta berlangsung, Sabtu (22/4/2023).
Drone tersebut ditembak polisi ketika Grebeg Syawal di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta.
Baca juga: Keberangkatan Sejumlah Pesawat di Bandara Haneda Jepang Tertunda Hingga 20 Menit Gara-gara Drone
Drone itu ternyata milik warga Yogyakarta yang tinggal di Semarang.
Diketahui, selama prosesi peringatan Idulfitri, akan diberlakukan No Fly Zone di kawasan Keraton Yogyakarta.
Artinya, masyarakat dilarang menerbangkan drone dan sejenisnya dari 0-150 meter dari permukaan tanah.
Ini dilakukan guna mendukung kelancaran seluruh prosesi, utamanya garebeg sekaligus memberikan penghormatan terhadap jalannya Hajad Dalem yang merupakan simbol sedekah Raja.
Adapun pengamanan drone dilakukan mengacu pada penerbitan NOTAM B0754/23 NOTAMN yang diterbitkan Airnav Indonesia, di mana tertulis aturan tidak boleh terbang dengan ketinggian 150 meter dari permukaan tanah yang berlaku mulai dari 19 hingga 23 April 2023.
Jadwal Penceramah Tarawih Hari Ini Sabtu 16 Maret 2024 Masjid UGM Masjid Gedhe Kauman Masjid Syuhada
Jadwal Penceramah Tarawih Selasa 2 April 2024 di Masjid UGM, Masjid Gedhe Kauman, Masjid Jogokariyan
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan, saat mengetahui ada drone yang melintas di atas area Keraton Yogyakarta, pihaknya langsung mengamankan alat drone tersebut.
"Tindakan itu kita amankan saja, kita sampaikan pemilik drone bahwasanya selama proses gunungan dilarang menggunakan drone," katanya kemarin.
Meski melanggar aturan, Saiful menyebut jajaran kepolisian hanya memberikan teguran kepada pemilik drone tanpa mengenakan sanksi apapun.
Namun, pihaknya tetap mendata identitas dari pemilik dan jenis drone diterbangkan saat acara Grebeg Syawal tersebut.
"(Dronenya) diamankan saja, lalu (kami) mendata pemiliknya siapa, kepentingannya (untuk) apa. Ternyata warga Yogyakarta tapi dari luar kota. Alasannya (menerbangkan drone karena) ketidaktahuan," jelas Saiful.
Dari keterangan yang diberikan, pemilik drone, W, asal warga Yogyakarta tersebut mengaku tidak mengetahui adanya larangan menerbangkan drone.
Ia pun mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak Keraton serta jajaran kepolisian atas tindakannya itu.