TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Pengadilan Negeri Binjai memvonis Ajon Wilantara, kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, delapan tahun penjara, Selasa (25/4/2023).
Ajon adalah seorang pengedar sabu.
Baca juga: Dua Kurir Narkoba Diamankan di Kawasan Parkiran Bandara I Gusti Ngurah, Barang Bukti Sabu 4,45 Gram
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara empat bulan," bunyi amar putusan majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ajon Wilantara selama sembilan tahun.
Dalam persidangan terungkap, bahwa Ajon Wilantara menguasai sabu seberat 24,8 gram.
Dari tangannya turut disita satu unit HP merk Vivo.
"Barang bukti sabu sebanyak 10 gram disisihkan untuk labfor. Sementara satu honda CRF warna hitam tanpa plat dirampas untuk negara," pungkasnya.
Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Pakar Forensik Pertanyakan Sabu 3,3 Kg yang Disita Polisi Terkait Kasus Teddy Minahasa
JPU Elly menyatakan terdakwa Ajon Wilantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajon Wilantara berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi dari pidana yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah tetap ditahan," bunyi amar tuntutan JPU Elly.
Sidang terdakwa Ajon Wilantara sendiri dilakukan secara maraton. Umumnya sidang digelar sekali dalam seminggu, tapi sidang perkara Ajon Wilantara digelar dua kali dalam sepekannya.
Dalam dakwaannya, terdakwa awalnya menerima tiga paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO) di baraknya, di Dusun II, Desa Tandamhilir I, Kecamatan Hamparan Perak pada Rabu (25/1/2023).
Oleh terdakwa, kemudian menyerahkan tiga paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I.
Baca juga: Diduga Jebak Pedagang Beras atas Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin Dimutasi
Lalu, pada Selasa (31/1/2023), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu kepada terdakwa.
Sekira pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan tiga paket sabu sebesar Rp 4.250.000 kepada terdakwa.
Usai setoran, terdakwa kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi.
Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tiga paket sabu kepada Boneng. Sial datang kepada terdakwa, Jum'at (3/2/2023).
Saat lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa plat, terdakwa diberhentikan oleh tugas luar Sat Res Narkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparanperak, Jum'at (3/2/2023).
Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan.
Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Buronan Kasus Narkoba Datangi Polda Sumut, Busananya Jadi Sorotan
Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut.
Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak.
Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita tujuh paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr23/tribun-medan.com
Penulis: Muhammad Anil Rasyid
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepala Dusun Pengedar Sabu di Hamparan Perak Cuma Divonis Ringan