News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Dapat Melalui Aplikasi SAKPOLE

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini jadwal, syarat, hingga cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2023

- BPKB asli

- STNK asli

- KTP pemilik baru

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kuitansi pembelian atau jual beli

- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

- Pajak progresif

Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.

Jadwal Pemutihan Pajak di Jawa Tengah

Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai hari ini, Rabu, 26 April 2023.

Program ini ditujukan kepada masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Selain itu, ada juga program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, juga dibuka mulai Rabu, 26 April 2023.

Pembebasan BBNKB II berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah.

Adapun program pembebasan pajak progresif mulai 26 April 2023.

Rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023

- Bebas BBNKB II: 26 April-22 Desember 2023

- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini