News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Polisi akan Periksa Ibu Korban, Tak Diketahui Keberadaannya

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan tega menghabisi nyawa anaknya dengan pisau dapur di rumah kontrakan di Gresik, Sabtu (29/4/2023). Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu yang anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri di Gresik.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi memanggil ibu yang anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri di Gresik, Jawa Timur, Selasa (2/5/2023).

Pria bernama Muhammad Qodad Affaul alias Afan tega menghabisi nyawa anaknya, AK alias Z.

Anak berusia 9 tahun itu dibunuh menggunakan pisau di dalam kamar rumah kontrakan yang berada di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023).

Ibu dari Z yang berinisial D itu diketahui sudah pergi dari rumah kontrakan tersebut.

Saat ini, keberadaan ibu kandung Z tidak diketahui.

Ibu korban diduga telah bertengkar hebat dengan tersangka.

"Ibu korban akan kita panggil," kata Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, Selasa (2/5/2023), dilansir TribunGresik.com.

Erika belum bisa menjelaskan dimana keberadaan dari ibu korban.

Termasuk dugaan sang ibu yang memilih meninggalkan rumah demi kembali menjadi LC karaoke di tempat karaoke.

Nantinya, D akan dimintai keterangan terkait dugaan bullying yang dialami korban.

"Itu masih kami dalami, yang jelas ibunya akan kita panggil," jelas Erika.

Baca juga: UPDATE Bocah Usia 9 Tahun Dibunuh Ayah Kandung di Gresik, Ibu Korban Belum Diketahui Keberadaannya

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, Afan mengaku tak sanggup membesarkan putrinya.

Sehari-hari, Afan diketahui bekerja di sebuah tempat konveksi.

Afan mengaku gajinya hanya Rp 300 ribu, dan tidak cukup untuk membesarkan Z yang kini duduk di bangku kelas 2 SD.

"Faktor ekonomi, tidak mampu membiayai."

"Saya kerja konveksi sudah satu tahun, dibayar Rp 300 ribu," ungkap Afan, Sabtu (29/4/2023), dikutip dari TribunGresik.com.

(Kiri) Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan tega menghabisi nyawa anaknya dan (Kanan) Surat yang ditulis korban beberapan jam sebelum dibunuh ayahnya. (Istimewa/TribunJatim.com dan Tribun Jatim Network/Willy Abraham)

Afan mengaku tidak menyesal telah membunuh anak kandungnya sendiri.

Bahkan, dia memiliki keyakinan bahwa anak kecil akan masuk surga.

"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga."

"Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit," kata Afan.

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Gresik, Korban Baru Pulang dari Pondok, Kakek Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Mengenai motif Afan, Kompol Erika Purwana Putra menyampaikan hal senada.

Ia mengatakan, tersangka mengaku tidak sanggup lagi membesarkan anaknya.

"Motif tekanan ekonomi karena pelaku keberatan untuk membiayai keluarga maupun anaknya," ujar Erika.

Permintaan Kakek Korban

Kakek Z, Dodik (62) mengaku anaknya yakni D dan menantunya itu sebagai orang tua yang lebih dari keji.

Dodik lalu meminta agar orang tua korban dihukum mati.

"Mohon dihukum mati saja mereka. Suami istri gila semua," katanya di Mapolsek Menganti, Gresik, Senin (1/5/2023), dilansir Surya.co.id.

Dia pun mengaku sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan anak dan menantunya.

"Pasangan gila, dua-duanya suka pakai narkoba," tambah dia.

Baca juga: Fakta-fakta Bocah 9 Tahun di Gresik Tewas Dibunuh Ayahnya, Sempat Tulis Surat Selamat Tinggal

Ilustrasi jenazah. Pria bernama Muhammad Qodad Affaul alias Afan tega menghabisi nyawa anaknya, AK alias Z. (www.grid.id)

Diketahui, Afan melakukan aksinya ketika sang anak sedang tertidur pulas dalam kondisi tertelungkup.

Sang anak tidak sempat teriak dan langsung meninggal dunia di atas kasur.

Berdasarkan hasil autopsi jenazah korban, ada 24 luka tusuk.

Setelah menghabisi nyawa Z, Afan kemudian bergegas meninggalkan rumah kontrakan itu.

Ia menuju Polsek Tandes Polrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.

Afan dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunGresik.com/Surya.co.id/Willy Abraham)

Berita lain terkait Gresik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini