Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Tersangka MAR mengaku baru sekali melakukan kasus penipuan .
Kejadian bermula ketika dirinya dikenalkan oleh rekannya S kepada seseorang di Jakarta yang mengaku bisa memasukkan sebagai pegawai AP I.
Seseorang itu disebut-sebut oleh tersangka MAR bekerja di kantor kementerian.
Baca juga: Inggris Gunakan Strategi Baru Hadapi Praktik Penipuan untuk LIndungi Kepentingan Publik
"Jadi dengan (teman di Jakarta) dikenalkan oleh tersangka S. Dia bekerja di Menpan RB. Kemudian saya pertemukan (korban) dengan teman di Jakarta. Mereka yang rembukan sendiri di Jakarta," katanya.
Dikatakan MAR, korban Al mentransfer uang sebesar Rp 105 juta kepadanya dalam sekali transfer.
"Uangnya ditransfer (korban) sekali ke saya. Kemudian saya transfer ke nomor rekening yang di (teman) Jakarta semuanya," ucapnya.
Tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan, uangnya habis untuk biaya operasional ke Jakarta. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Modus Janjikan Pekerjaan di Angkasa Pura I, 2 Pria Asal Yogya dan Kulon Progo Ditangkap Polisi