News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Sleman Jadi Korban Penipuan Modus Janjikan Bisa Kerja di BUMN, Uang Rp105 Juta Amblas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan (tengah) didampingi jajarannya menunjukan barang bukti dugaan kasus penipuan bermodus pekerjaan BUMN saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Rabu (3/5/2023). Dalam kasus ini, polisi menangkap pria berinisial MAR warga Yogyakarta dan S warga Kulon Progo.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. 

Tersangka MAR mengaku baru sekali melakukan kasus penipuan . 

Kejadian bermula ketika dirinya dikenalkan oleh rekannya S kepada seseorang di Jakarta yang mengaku bisa memasukkan sebagai pegawai AP I. 

Seseorang itu disebut-sebut oleh tersangka MAR bekerja di kantor kementerian. 

Baca juga: Inggris Gunakan Strategi Baru Hadapi Praktik Penipuan untuk LIndungi Kepentingan Publik

"Jadi dengan (teman di Jakarta) dikenalkan oleh tersangka S. Dia bekerja di Menpan RB. Kemudian saya pertemukan (korban) dengan teman di Jakarta. Mereka yang rembukan sendiri di Jakarta," katanya. 

Dikatakan MAR, korban Al mentransfer uang sebesar Rp 105 juta kepadanya dalam sekali transfer. 

"Uangnya ditransfer (korban) sekali ke saya. Kemudian saya transfer ke nomor rekening yang di (teman) Jakarta semuanya," ucapnya. 

Tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan, uangnya habis untuk biaya operasional ke Jakarta. ( Tribunjogja.com ) 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Modus Janjikan Pekerjaan di Angkasa Pura I, 2 Pria Asal Yogya dan Kulon Progo Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini