"Keduanya kedapatan melakukan pencurian satu paket kue Lebaran di toko milik pelapor," ujar Farouk saat dikonfirmasi Rabu (3/5/2023).
Salah satu paket kue Lebaran itu yakni berupa kemasan kotak yang di dalamnya berisi kue butter cookies sebanyak 4 toples.
Lalu disembunyikan dibalik rok panjang yang mereka gunakan.
"Modusnya, untuk mengelabui pemilik toko, kue Lebaran itu disembunyikan atau dijepit di antara kedua pangkal paha," ungkapnya.
Mereka ditemukan mencuri lantaran pemilik toko grosir mencurigai gerak-gerik dua ibu-ibu terduga pelaku tersebut.
"Lantas pemilik toko ini mencoba mengawasi gerak-gerik pelaku saat berada di dalam tokonya. Alhasil, ia pun melihat salah satu pelaku tengah mengambil kue Lebaran dari rak toko," ujarnya.
Setelah menangkap para pelaku dengan dibantu salah satu pegawainya, pemilik toko kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pasuruan.
"Aksi pencurian ini merugikan pemilik toko sebesar Rp 150.000," ungkapnya.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam.
Mereka terancam pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. "Sementara pelaku mengaku baru sekali mencuri," pungkasnya.
Sumber: Tribun Jatim