Ia mengatakan Husein Ali yang merupakan guru musik lulusan UPI ini telah berhasil menjadi guru berstatus PNS. Dan untuk mencapainya bisa dikatakan butuh perjuangan berat sekali, mengalahkan belasan ribu pendaftar.
"Sehingga disayangkan jika mundur begitu saja. Setelah mendengarkan kronologinya, tim Pemprov akan mendampingi kasus ini untuk dicari solusinya yang baik untuk bersama dan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia pun meminta Bupati Pangandaran yang memegang kewenangan SMP tempat Husein mengajar untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Husein Ali Rafsanjani (27) menunjukkan bukti penagihan pungli saat Latsar CPNS (Tribun Jabar/ Nappisah)
"Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur," katanya.
Baca juga: Kisah di Balik Mundurnya Husein, Guru Muda ASN Pangandaran, Ridwan Kamil hingga Susi Turun Tangan
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan membutuhkan informasi langsung dari Husein, setelah mendapat informasi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
"Saya ingin dengar, tapi media please jangan selalu satu arah. Saya sudah mendengarkan juga dari versi Pangandarannya," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan pemaparan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, katanya, kejadian yang diceritakan Husein terjadi saat pandemi Covid-19, pada 2021. Saat itu, telah dianggarkan untuk biaya yang dibahas oleh Husein mengenai pungutan kegiatan pelatihan dasar CPNS.
Husein guru muda di Pangandaran yang viral karena mengundurkan diri (tangkap layar video aplikasi tiktok @husein_ar)
"Tapi dibatalkan karena direfocussing anggarannya untuk Covid-19, sehingga anggaran yang namanya transportasi dan juga kegiatan foto di lokasi pusdiknya itu ketarik anggarannya. Jadi versi Pangandaran, tidak ada pungli. Kalau pungli kan anggarannya ada, tapi narik lagi. Ini mah sempat teranggarkan, di-refocusing, hilang, namun ini tidak terinformasikan hilangnya sehingga ke peserta dianggapnya anggaran masih ada," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi Pemkab Pangandaran, sudah dibahas antara peserta mengenai berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pendidikan tersebut. Anggaran tersebut dinyatakan sebagai hasil keputusan rekan-rekan angkatannya.
Ia mengatakan kesimpulannya, informasi pertama dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyatakan adanya akumulasi pelanggaran oleh Husein yang menyebabkan akan adanya sanksi. Kedua, ada kejadian miskomunikasi mengenai biaya teraebut.
"Karena memang tidak ada anggarannya, itu kesepakatan antara angkatan. Tapi apapun itu, sebagai gubernur, karena saya pembina seluruh PNS, saya mau dengerin juga versi dari Husein," katanya.
(TribunJabar.id/Kisdiantoro)