"Memang akan ada tindakan terhadap yang bersangkutan karena ada akumulasi itu," tuturnya.
Ia mengatakan, kesimpulannya, informasi pertama dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyatakan adanya akumulasi pelanggaran oleh Husein yang menyebabkan akan adanya sanksi.
Kedua, ada kejadian miskomunikasi mengenai biaya teraebut.
"Karena memang tidak ada anggarannya, itu kesepakatan antara angkatan."
"Tapi apa pun itu, sebagai gubernur, karena saya pembina seluruh PNS, saya mau dengerin juga versi dari Husein nanti sore," katanya.
Baca juga: Viral Guru di Pangandaran Mengundurkan Diri Usai Bongkar Dugaan Pungli di Lingkungan Pendidikan
Kronologi Dugaan Pungli
Diakuinya, ia sempat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2020.
"Kenapa saya berani mengundurkan diri, awalnya itu waktu lastar (Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, Red) 2020," ujar Husein di video tiktok @husein_ar yang dikutip Tribunjabar.id, Selasa (9/5/2023).
Pada saat itu, Husein mengaku mendapatkan surat tugas dengan rincian anggaran yang telah dibiaya oleh negara.
Namun, secara tiba-tiba ia disuruh membayar uang transport tersebut.
Husein mengaku kesal karena ikut tidaknya dengan rombongan tetap diharuskan membayar.
Namun, pada saat itu dirinya tetap membayar.
Tak sampai disitu, Husein diarahkan untuk membayar lagi pada saat pelatihan berlangsung.
"Yang bikin jengkelnya tuh, ikut engak ikut sama rombongan (harus bayar). Kalau saya kan naik motor, dari Pangandaran ke Bandung. Ada juga kan orang yang engak bisa ikut karena lagi hamil atau lagi sakit itu juga disuruh bayar. Makanya, bagi saya jengkel aja gitu," ucapnya.