News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Bus di Kawasan Wisata Guci

Hotman Paris Siap Bantu Sopir Bus Kecelakaan Wisata Guci usai Ditetapkan jadi Tersangka

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara, Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Hutapea bersedia memberikan bantuan hukum Sopir bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Polres Tegal menetapkan Romyani selaku sopir dan kernet bus berinisial AY sebagai tersangka pada Kamis (11/5/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduannya langsung ditahan.

"Kami menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka." 

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, Kamis (11/5/2023).

Keduannya dijerat Pasal 359 KUHP yang mengatur terkait kealpaan mengakibatkan kematian orang lain.  

Sopir dan kernet bus pun terancam hingga 5 tahun pidana penjara.

Sopir bus, Romyani (55) mengaku, sebelum kejadian kondisi mesin bus sedang menyala di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah (TribunJateng.com)

Menurut AKBP Muhammad Sajarod, sopir dan kernet dijadikan tersangka karena dinilai telah lalai.

Sebelumnya, bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Tanggerang Selatan, terjun bebas ke sungai di area Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023).

Akibat insiden ini, dua penumpang bus tersebut meninggal dunia. 

Bus pariwisata itu awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan.

Sementara yang menjadi korban kecelakaan ada 37 penumpang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan.

Kata KNKT soal Rem Tangan Bus

Sebelumnya, kecelakaan ini diduga karena ada anak kecil penumpang bus tersebut yang memainkan rem tangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini