TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Kepala Desa Pepe, Siti Habibatun Yulaika tak kuasa menahan tangisnya karena rumah yang sudah lama ditinggalinya rata dengan tanah.
Rumah Yulaika dieksekusi karena terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja.
Baca juga: Polemik Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Tol Cijago, BPN Depok: Memungkinkan Peninjauan Kembali
Rumahnya berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
"Karena pada awalnya kami mendapat undangan musyawarah uang ganti kerugian, tapi di sana tidak ada musyawarah sama sekali," ujar Yulaika dikutip dari Tribun Jateng, Senin (15/5/2023).
Adapun mereka hanya mendapat amplop dengan jumlah nominal uang ganti kerugian.
Bila tidak cocok, konon warga bisa mengajukan banding ke pengadilan.
"Kami keberatan, karena tidak cocok," ungkap dia.
"Wong bangun rumah lagi saja butuh tanah dan bangun lagi. Jadi kita banding ke pengadilan," tambahnya.
Baca juga: Warga Jayawijaya Papua Jadi Korban Penembakan, Pihak Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar
Uang ganti rugi yang diterima Yulaika lebih kurang Rp 1 miliar saja.
Menurutnya, rumah yang dihuninya bila dijual lebih kurang Rp 10 sampai Rp 15 miliar.
Ia lalu mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai undang-undang yang ia pahami yakni 14 hari kerja.
Selang beberapa waktu, putusan pengadilan tidak menyatakan menang maupun kalah, tidak ada eksekusi, jumlah nominal uang ganti rugi tidak ada juga.
Hanya tertulis kalau keterlambatan pendaftaran.
"Jadi di situ kami sudah merasa tidak ada keadilan bagi kami, kami hanya ingin di musyawarahkan kembali," ucapnya.