TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Tarmi (47) masih berduka atas meninggalnya sang putra, Aldi Aprianto (20).
Aldi meninggal dunia setelah menjadi korban penembakan pada Minggu (14/5/2023) lalu.
Tarmi mengungkapkan sosok anak kedua dari 3 bersaudara.
Aldi memiliki kakak laki-laki dan satu adik perempuan. Ia lahir pada 5 Mei 2004.
Baca juga: Warga Tertembak Senjata Anggota, Ini Permintaan Maaf Kapolres Gunungkidul, Janji Tuntaskan Kasus
"Belum lama ini Aldi berulang tahun yang ke-20," tutur Tarmi ditemui di rumahnya, Selasa (16/05/2023).
Menurutnya, Aldi terbilang sangat dekat dengan dirinya.
Ia juga dikenal pendiam, namun juga supel sehingga dikenal sangat baik oleh warga sekitar.
Tarmi juga mengatakan putra keduanya itu aktif dalam berbagai kegiatan dan pergaulan.
Meski begitu, ia disebut tak pernah menyentuh rokok hingga minuman keras (miras).
"Bisa dibilang dia manja dengan saya, terutama kalau pas minta makan," ujarnya.
Kepergian Aldi yang terlalu cepat meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.
Apalagi ia juga menjadi salah satu tulang punggung dalam keluarga.
Riki Kurniawan (27), kakak korban menuturkan adiknya kerap mengantarkan ayahnya, Ngatiyo, untuk berobat.
Baca juga: Dukuh Wuni Sebut Seorang Polisi Menyerahkan Diri Usai Insiden Penembakan yang Menewaskan Aldi
Ngatiyo saat ini juga sedang sakit-sakitan.
"Saya kan sekarang tinggalnya di Kalasan (Sleman), jadi cuma Aldi yang bisa diandalkan," kata Riki.
Kini ia pun kebingungan, sebab harus memikirkan bagaimana kelangsungan hidup orang tuanya.
Sedangkan ia tinggal jauh dari rumah.
Riki juga menjadi saksi di saat-saat terakhir adiknya tersebut, bahkan sampai menghembuskan napas terakhirnya.
Aldi meninggal dunia saat di RSUD Wonosari.
Riki juga menyebut adiknya sangat dikenal baik oleh warga sekitar, bahkan di luar lingkungannya.
Hal itu terbukti saat pemakaman, di mana ada begitu banyak orang yang datang melayat.
"Baru kali ini ada pemakaman warga sini yang seramai itu," ungkapnya.
Kini, nasi telah menjadi bubur.
Seperti orang tuanya, Riki juga berharap ada keadilan bagi adiknya yang pergi terlalu cepat.
Baca juga: Fakta-fakta Warga Gunungkidul Tewas Tertembak: Briptu MK Berstatus Demosi, Kapolsek Diperiksa
Ngatiyo, ayah Aldi memilih menyerahkan penanganan kasus ke pihak berwajib.
Baginya, hanya mereka yang memahami bagaimana penanganan kasus sebaiknya dilakukan.
"Yang penting diusut sampai tuntas dan adil seadil-adilnya, buat anak saya," katanya.
Kapolsek Girisubo Bakal Diperiksa
Polda DIY menjadwalkan untuk memeriksa Kapolsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul terkait tewasnya seorang warga bernama Aldi Aprianto (19).
Seperti diketahui Aldi Aprianto tewas setelah tertembak senjata anggota polisi saat terjadi kericuhan di sebuah acara kampung di Dusun Wuni, Kapanewon Girisubo, Minggu (14/5/2023) lalu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda DIY AKBP K Tri Panungko, mengatakan secara struktural kepolisian penanggung jawab dan kewenangan manajemen pengamanan masa di tingkat kapanewon atau kecamatan ada pada kapolsek.
Termasuk salah satunya penunjukan seorang anggota kepolisian untuk menggunakan senpi saat bertugas.
"Kalau di wilayah polsek tentunya (pemberian) tanggung jawab dari kapolsek. Karena kegiatannya di wilayah polsek. Makanya Kapolsek juga akan dijadikan saksi karena ada kaitannya, ada anggotanya yang saat itu tugas di kegiatan tersebut," kata Tri Panungko di Mapolda DIY, Selasa (16/5/2023).
Sejauh ini polisi menyimpulkan kejadian di Dusun Wuni, Girisubo merupakan kelalaian salah satu anggota kepolisian saat bertugas di lapangan.
Dia menyebut pada saat itu Briptu MK diduga tidak memastikan kondisi senpi yang dipakai.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa ini adalah kelalaian anggota kami yang ada di lokasi. Memang pada saat itu anggota mungkin dalam proses pengamanan massa senjata tidak dikoreksi sehingga pada waktu pengamanan terjadi insiden itu," jelasnya.
"Jadi itu sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan, itu karena faktor kelalaian pada saat yang bersangkutan mengamankan kegiatan tersebut," sambungnya.
Tri Panungko menyampaikan kejadian ini menjadi evaluasi Polri bagaimana semestinya para anggota kepolisian menggunakan senjata api saat bertugas.
"Tentunya ini jadi kelalaian dan evaluasi bagi kami untuk menekankan anggota bagaimana SOP membawa senjata di lapangan," tegasnya.
Kronologis Penembakan
Diketahui peristiwa penembakan terjadi di wilayah Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).
Aldi berusia 20 tahun tewas ditembak di Pakuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Minggu (14/5/2023) malam.
Peristiwa penembakan bermula saat terjadi kericuhan antar penonton saat acara hiburan kampung.
Tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api.
Korban terjatuh dan bersimbah darah.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tak terselamatkan.
Peristiwa penembakan yang menewaskan seorang warga ini dibenarkan Polda DIY.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan korban tertembak senjata laras panjang milik oknum anggota kepolisian.
Peristiwa ini terjadi ketika warga Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo menggelar acara hiburan pada Minggu (14/5/2023) malam.
Tiba-tiba terjadi keributan.
Pihak kepolisian kemudian berusaha melerai keributan dengan memberikan tembakan peringatan.
Namun amunisi dari senjata api milik anggota kepolisian ini diduga nyasar dan terkena salah satu warga.
Korban dikabarkan meninggal dunia.
"Betul, kami sudah mendapat laporannya," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW, Senin (15/5/2023).
Pihak Polda DIY juga sudah melakukan tindakan untuk mencari detail kejadian yang dimaksud.
"Tapi apakah kasus akan diambil alih Polda kami belum mengetahui," ungkapnya.
Briptu MK Tersangka
Sementara itu Briptu MK, anggota polisi yang menembak seorang warga Gunungkidul bernama Aldi Aprianto (20), ditetapkan sebagai tersangka.
Briptu MK dijadikan tersangka setelah menembak Aldi Aprianto saat terjadi kericuhan di sebuah acara kampung di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).
"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama Briptu MK pekerjaan Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putera kepada wartawan, Senin (15/5/2023) malam.
Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KHUP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelas Kombes Nuredy Irwansyah Putera. (alx)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sosok Korban Tembakan Polisi di Girisubo Gunungkidul, Dikenal Pendiam Jadi Tulang Punggung Keluarga