Pangkat Briptu atau Brigadir Polisi Satu yang disandang MK adalah pangkat terendah kedua setelah setelah Brigadir Polisi Dua (Bripda) dalam Bintara Polri.
Briptu MK diketahui berusia 28 tahun.
Sebelum mengalami insiden penembakan, Briptu MK rupanya sudah berstatus demosi.
Baca juga: Kronologis Warga Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang Polisi, Awalnya Ada Keributan
Demosi adalah sanksi administratif di lingkungan kepolisian berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Kabid Propam Polda DIY Hariyanto mengatakan sebelum mendapat sanksi demosi, Briptu MK bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.
Karena melakukan pelanggaran, Briptu MK kemudian mendapat saksi demosi dan dimutasi ke Unit Sabhara Polsek Girisubo.
Namun, Kombes Hariyanto tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan Briptu MK hingga akhirnya dimutasi ke Polsek Girisubo.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto, Senin (15/5/2023) malam.
Kini terancam PTDH atau Dipecat
Insiden penembakan yang dialami Briptu MK kini membuatnya diproses pidana karena menyebabkan tewasnya seorang warga.
Selain berhadapan dengan proses pidana, Briptu MK kini juga terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Mengenai senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian, menurut Kombes Hariyanto, adalah senjata organik polsek.
Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari anggota bernama Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.
"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.