News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Briptu MK, Anggota Polsek Girisubo yang Jadi Tersangka Penembakan Warga di Gunungkidul

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi - Sosok Briptu MK, anggota Polsek Girisubo yang jadi tersangka penembakan di Gunungkidul

Pangkat Briptu atau Brigadir Polisi Satu yang disandang MK adalah pangkat terendah kedua setelah setelah Brigadir Polisi Dua (Bripda) dalam Bintara Polri.

Briptu MK diketahui berusia 28 tahun.

Sebelum mengalami insiden penembakan, Briptu MK rupanya sudah berstatus demosi. 

Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA)

Baca juga: Kronologis Warga Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang Polisi, Awalnya Ada Keributan

Demosi adalah sanksi administratif di lingkungan kepolisian berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Kabid Propam Polda DIY Hariyanto mengatakan sebelum mendapat sanksi demosi, Briptu MK bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. 

Karena melakukan pelanggaran, Briptu MK kemudian mendapat saksi demosi dan dimutasi ke Unit Sabhara Polsek Girisubo. 

Namun, Kombes Hariyanto tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan Briptu MK hingga akhirnya dimutasi ke Polsek Girisubo. 

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto, Senin (15/5/2023) malam. 

Kini terancam PTDH atau Dipecat

Insiden penembakan yang dialami Briptu MK kini membuatnya diproses pidana karena menyebabkan tewasnya seorang warga. 

Selain berhadapan dengan proses pidana, Briptu MK kini juga terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Mengenai senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian, menurut Kombes Hariyanto, adalah senjata organik polsek.

Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari anggota bernama Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.

"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.

Senjata api laras panjang SS1 jenis SS1-V1  (pindad.com)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini