TRIBUNNEWS.COM, PANGKEP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Rohani, Komisioner KPU Pangkep.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP di Jakarta Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Menteri Jadi Caleg Bukan Hal yang Baru, KPU: Itu Hak Politik Mereka
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023, dalam rilis resminya.
Sebelumnya, Rohani telah menjalani sidang kode etik yang diselenggarakan DKPP, Rabu (29/3/2023).
Fakta baru terungkap dalam sidang tersebut, menyeret dua nama komisioner lainnya, yakni Saiful Mujib dan Saharuddin Hafid.
Keduanya, bersama dengan Aminah diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen scan Berita Acara (BA) verifikasi partai politik yang diserahkan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua KPU Pangkep, Burhan dalam sidang etik itu, menyampaikan bahwa setelah dilakukan rapat pleno tentang verifikasi partai politik, terungkap adanya hasil verifikasi yang berbeda dengan hasil rapat KPU Pangkep dihadiri lima komisioner di KPU Pangkep itu.
"Sampai hari ini saya belum menerima dokumen scan BA verifikasi parpol perbaikan itu," katanya.
Baca juga: 683 Dari 701 Bacalon DPD Sudah Mendaftar ke KPU
Ia menambahkan, dalam hasil pleno, ada tiga parpol yang tidak memenuhi syarat. Yakni PKN, Partai Ummat dan Partai Garuda.
"Sementara dalam forum persidangan Bawaslu Provinsi juga terungkap yang tidak memenuhi syarat sisa satu parpol, begitu juga dalam pengumuman yang kami lihat dari tiga parpol yang TMS di Pangkep sisa satu parpol," terangnya.
Ia menuturkan, dua komisioner tersebut, Saiful Mujib dan Saharuddin telah mengakui adanya perubahan data pada waktu itu.
"Dua anggota komisioner saya, Pak Saiful Mujib dan Saharuddin sudah mengakui ke saya bahwa akan dilakukan perubahan data pada waktu itu. Pak Saiful mengakui bertanda tangan, itulah kenapa saya meminta file hasil scan BA verifikasi parpol ke Bu Aminah tetapi tidak diberikan sampai sekarang yang kemudian menjadi pemicu adanya insiden," ungkapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib mengatakan, hard filenya sudah diberikan pada saat pleno dilakukan terkait verifikasi parpol perbaikan.
"Kita semua komisioner sudah menerima hard file BA itu dan baru juga saya tahu di persidangan kalau memang scan filenya belum diserahkan ke Ketua KPU," ucapnya.
Awal Mula Kasus
Diketahui, konflik antar Rohani dan Aminah bermula pada 2 Januari 2023 lalu.
Peristiwa ini terjadi saat rapat rutin internal mingguan yang diikuti Ketua KPU Pangkep Burhan, serta tiga komisioner KPU, Saiful Mujib, Saharudin Hafid dan Aminah.
Setelah berselang 10 menit, Rohani masuk ke dalam ruang rapat dan langsung duduk di hadapan Aminah.
Dari hasil rapat dilaporkan Ketua KPU Burhan, Rohani seolah tidak menerima hasil rapat dan langsung memukul meja.
Kemudian Aminah pun ikut memukul meja.
Secara tiba-tiba Rohani melemparkan vas bunga ke arah Aminah hingga mengenai wajah dan mengakibatkan luka robek pada pelipis.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Buntut Pelemparan Vas Bunga, Komisioner KPU Pangkep Diberhentikan DKPP