TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menahan pengendara motor gede (moge) berinisial T (55) yang melakukan tabrak lari di Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat.
T menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) setelah kasus tabrak lari terhadap santri bernama Yayat Riyadhul Hidayat viral di media sosial.
Kini, T telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.
Tersangka Bukan Anggota HDCI
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan T merupakan pengendara moge asal Jakarta.
T bukan termasuk anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).
Baca juga: Sosok T, Pengendara Moge yang Tabrak Santri, Jadi Tersangka usai Serahkan Diri, Bukan Anggota HDCI
Diketahui, saat kejadian HDCI sedang mengadakan acara bertajuk Golden Wing Day di Pangandaran, Jawa Barat.
Korban tertabrak saat rombongan moge yang mengikuti acara di Pangandaran pulang ke arah Bandung.
Kehadiran T di acara tersebut tidak mewakili HDCI, tapi sebagai partisipan.
"Tidak masuk dalam komunitas manapun, hanya sekedar hobi motor besar datang meramaikan bersama rombongan ada 16 motor, mereka simpatisan tanpa undangan," jelasnya, Senin (29/5/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Tersangka Terancam 3 Tahun Penjara
Kombes Pol Wibowo membenarkan T yang bekerja sebagai wiraswasta telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
"Tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan kepolisian, tersangka tidak menyadari pengendara sepeda motor yang disenggol mengalami luka yang cukup parah.
Baca juga: Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Tidak Tergabung Dalam HDCI