TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penyidik Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara dan tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Rian Antoni (42), Selasa (30/5/2023).
Rian, pria yang melakukan sumpah pocong karena kasus tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Baca juga: Pria Palembang Sumpah Pocong Demi Tepis Tudingan telah Mencabuli Bocah, Begini Respon Polda Sumsel
Rian tampak di balik jeruji besi dengan wajah pasrah dan mengenakan kaos hitam bergaris putih.
"Benar, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang telah dilakukan, " ujar Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan.
Fandie menerangkan, selanjutnya Penuntut umum segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Setelah pelimpahan ini penuntut umum Kejari Palembang akan melimpahkan berkas ke PN Palembang dalam waktu dekat untuk pembacaan dakwaan, " katanya.
Untuk sementara ini pihaknya masih menahan tersangka Rian di ruang tahanan Kejari Palembang dan akan diserahkan ke Rutan Pakjo Palembang, guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur, Pria di Palembang Dua Kali Sumpah Pocong
"Sementara di sini (Kejari) nanti tersangka akan dibawa ke LP yang ada di Pakjo, " sambungnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rian Antoni, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ratusan Warga Saksikan Sumpah Pocong
Ratusan warga terlihat antusias menyaksikan jalannya proses sumpah pocong yang dilakukan di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023)) pagi.
Orang yang melakukan sumpah pocong itu adalah Rian Antoni (41) yang diketahui masih berstatus bujangan.
Baca juga: Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Merasa Difitnah hingga Tanggapan Dewan Masjid
Alasan Rian nekat sumpah pocong karena dia tak terima disebut telah melecehkan seorang anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.
Terungkan pula, ternyata sumpah pocong sudah dilakukan Rian sebanyak 2 kali.
Hal itu dilakukan Rian sebagai upaya darinya untuk membantah segala anggapan negatif terkait kasus dugaan pencabulan yang kini dihadapinya.
"Saya tidak terima saya dituduh melakukan itu, dan ini kali ke duanya saya melakukan sumpah pocong. Di mana sumpah pocong yang pertama dulu di bulan 10 tahun 2022 lalu," katanya.
Rian mengaku tidak merasa takut untuk melakukan sumpah pocong karena merasa benar.
Dia menekankan, tidak pernah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang disebut orang-orang.
"Saya itu juga ngga pernah ada selisih paham dengan keluarga mereka itu, normal-normal semua tapi malah mereka menuduh saya seperti ini," katanya.
Untuk diketahui, proses sumpah pocong dilakukan Rian pukul 10.30 wib dan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit.
Setalah itu Rian kembali ke rumahnya.
Baca juga: Kabar Sumpah Pocong Tersangka Kasus Pencabulan Bikin Warga Berbondong-bondong Datangi Musala
Saat sumpah pocong, Rian mengenakan celana dasar dan kaos berkerah warna gelap.
Rian datang didampingi oleh kuasa hukumnya ke depan mushola.
Setelah sampai di depan Mushola Rian berbaring ke karpet dan badannya dibungkus dengan menggunakan kain kafan warna putih dengan mengucap lafas sumpah sebayak tiga kali dan mengucapkan masalah yang di maksud.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Rian Antoni Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Ini Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman