News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutilasi di Solo dan Sukoharjo

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Solo dan Sukoharjo Terancam Hukuman Mati

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suyono alias Yono (50), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Rohmadi (50), mengaku menyesal atas tindakan yang dilakuaknnya. Ia pun meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO -  Suyono (50) terancam hukuman mati setelah membunuh dan memutilasi Rohmadi, warga Keprabon, Solo, Jawa Tengah.

Potongan tubuh Rohmadi ditemukan di Solo dan Sukoharjo.

Baca juga: Sambil Menangis, Tersangka Mutilasi di Sukoharjo-Solo Minta Maaf ke Keluarga Korban, Ngaku Menyesal

Suyono yang telah ditangkap oleh Polda Jawa Tengah kini hanya bisa tertunduk lesu di atas kursi roda.

Timah panas bersarang di kedua kakinya alias di-dor oleh kepolisian.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Suyono ditangkap Minggu (28/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka diringkus di kediamannya, di Dukuh Widororejo, Dusun Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga, Sakit Hati Tak Dipinjami Motor hingga soal Asmara

"Kronologi penangkapan sendiri tim gabungan lakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara kami menetapkan Suyono sebagai tersangka," terang Luthfi, dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Dari pemaparan jenderal bintang dua itu diketahui bahwa Suyono merupakan teman kerja dari korban yang dimutilasi.

Selain itu, tim juga menemukan barang bukti untuk memperkuat penetapan status tersangka, yakni satu unit sepedea motir Honda Beat Street nomor polisi AS-4761-KS dan satu pipa besi panjang 70 cm.

Termasuk sebilah pisau pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaos warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Pinjam Pisau Penjual Sate Kambing untuk Potong Mayat Korban

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Penulis: Anang Ma'ruf Bagus Yuniar

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Inilah Tampang Suyono, Pelaku Mutilasi R Warga Keprabon Solo : Dua Kakinya Di-Dor Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini